![]() |
|
|
|
Kamis, 09 September 2010 21:19 |
|
17 September 2009 | 13:01 | Fokus Berita
|
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto tetap datang ke kantor lembaga antikorupsi itu meski kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan suatu kebijakan.
"Aku ke kantor tapi tidak bekerja, Saya ke kantor untuk menyemangati teman-teman," katanya, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (17/9).
Menurutnya, hingga saat ini statusnya sebagai wakil ketua belum dinonaktifkan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama wakil ketyua KPK lainnya Chandra M Hamzah dalam kasus penyalahgunaan wewenang prosedur pencekalan KPK.
"Menurut UU kan kalau jadi tersangka presiden bisa tetapkan non aktif, tapi sampai sekarang belum kita terima," jelas dia.
Ketika ditanyakan tentang surat penetapan tersangka dari kepolisian, Bibit menyatakan belum menerima secara langsung. "Saya nggak tahu, biar biro hukum yang urus. Tapi dalam pemeriksaan sudah diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
(new)
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797
|




