PrimairOnline
Kamis, 09 September 2010 11:38
website page counter
16 September 2009 | 18:41 | Fokus Berita
Ukuran Huruf Decrease Font Size Increase Font Size
Wahyu Romadhony
Chandra Hamzah (Yudi/Primair)

Jakarta - Kepolisian RI menampik dikatakan memaksakan penetapan tersangka terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Polri justru menyatakan untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia ditegakkan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.

"Tindak pidana yang kami temukan, yaitu dalam pelaksanaannya memang bagian-bagian tindak pidana ini tidak umum. Selama Republik ini berdiri, baru dicoba ditegakkan pasal ini," kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Brigadir Jenderal Dikdik Mulyana Arif di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Dikdik mengatakan, awalnya laporan yang diterima oleh kepolisian adalah perkara suap. Namun dalam perjalannnya kepolisian belum bisa membuktikan adanya suap yang dilakukan oleh Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo kepada pimpinan KPK.

Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Polri hanya mampu membuktikan kasus yang dilakukan oleh Ari Muladi. Menurut polisi, Ari Muladi telah menerima uang dari Anggodo Widjojo, adik Anggoro, sebesar Rp 5,1 miliar yang diserahkan di Hotel Peninsula, Jakarta, pada 11 Agustus 2008, Rp 1 miliar pada 13 November 2008, dan Rp 1 miliar pada 13 Februari 2009.

Sebagai informasi, inilah pasal-pasal yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra:

Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 421 KUHP lalu Pasal 12E UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi.

Pasal 12E berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pasal 15 berbunyi: Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Pasal 23 berbunyi: Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 421 KUHP berbunyi: Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35 dst., 51 dst., 55-1 sub 21, 92, 335, 422 dst.)

(aka)

Dibaca: 472 kali

Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com

Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797


Terdapat : 1 Komentar


Reload Image
Code:



 


A1 Web Links - Feed Burner
LiveRank.org
RSS Facebook Group Twitter