|
|
Jum'at, 03 September 2010 17:08 |
|
09 Maret 2010 | 14:08 | Hukum
|
Jakarta - Lembaga survei Hongkong yang menyebut Indonesia sebagai negara terkorup se-Asia Pasifik harus bisa menjadi acuan bagi lembaga legislatif dan yudikatif.
"Agar tidak bermain di wilayah statement, tapi (juga) serius fundamental di sistem pengadilan agar responsif pencegahan maksimal dan tidak ada lobang kasus korupsi," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas, di Gedung KY, Jakarta, Selasa (9/3).
Menurutnya, PERC eksekutif se-Asia Pasifik itu merupakan lembaga survei prestisius. Ditambahkannya, tanggapan yang negatif terhadap survei itu justru kurang menguntungkan.
"Bagaimana hasil survei ditelaah secara lengkap, di asia pasifik, ketika 2006 presiden 12 negara kunjungan reinvestment di Indonesia asal jaminan penegakan hukum," katanya.
Busyro menambahkan proses peradilan bermasalah, sistem, kultur dan moralitas. Perlu ada evaluasi total, terhadap aparatur dari lembaga penegak hukum.
"Kompolnas, Komjak, kalau perlu seleksi ulang KY minta tapi gak direspon asal prosedural. Aturan-aturan diuji secara publik, track recordnya jelas, kepemimpinannya, kekayaannya, tidak hanya knowledge saja tapi digeledah semuanya," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, nantinya baru bisa muncul kepercayaan dari publik. "Dimulai secara gradual dan sungguh-sungguh direspon, saya yakin bisa akan mengalami public trust," katanya.
(new)
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797
|



