PrimairOnline
Jum'at, 03 September 2010 17:14
website page counter
16 November 2009 | 10:11 | Nusantara
Ukuran Huruf Decrease Font Size Increase Font Size

Bekasi - Anggota DPRD Kota Bekasi mempertanyakan pembangunan Apartemen Mutiara berlantai 20 yang terletak di pusat kota namun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pembangunan apartemen itu belum kelar.

"Kita heran terhadap dinas terkait yang tidak menjalankan fungsinya dalam memberikan perizinan. Kalau mendirikan apartemen kan perlu banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum diperbolehkan membangun," kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Aryanto Hendrata, di Bekasi, Senin (16/11).

Ia menyatakan, akan terus memantau dan meminta agar pengembang melengkapi Amdal-nya dalam waktu dekat agar persoalan lingkungan tidak menjadi permasalahan dikemudian hari. Ke depan, katanya, dinas terkait diharapkan agar berpegang teguh pada aturan main dan melakukan pengawasan terhadap pendirian bangunan terutama apartemen yang memiliki kompleksitas persoalan dibanding komplek perumahan biasa.

Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, Dudy Setyabudi, menyatakan, pengembang Apartemen Mutiara yang berlokasi di kawasan bisnis Kota Bekasi tengah dalam proses persetujuan dari komisi Amdal daerah.

"Amdalnya hampir selesai dan tinggal finalisasi bagian akhir mengenai unit kelola lingkungan (UKL) dan UPL-nya. Empat parameter lain yang harus dipenuhi telah tuntas diuji," ujar Dudy.

Dikatakannya, BPLH telah beberapa kali melaksanakan rapat dengan pengelola apartemen untuk membahas persoalan Amdal dan mereka sangat kooperatif untuk menyelesaikan Amdal sesuai ketentuan. Amdal, menurut Dudy, sangat diperlukan dalam pendirian bangunan vertikal mengingat dampak lingkungannya cukup besar terhadap warga masyarakat sekitar, jalan raya, jalan tol serta buangan ke sungai.

Kepada Badan Pengelolaan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi, Ahmad zulnani, menyatakan pemilik Rusunami telah mengurus perizinan dalam mendirikan bangunan.

"Kita sudah memberikan izin yang diperlukan setelah pengembang melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan. Surat izin itu tidak berlaku bila dalam tiga bulan tidak ada kegiatan apa-apa untuk pembangunan Rusunami," ujarnya.

(new/ant)

Dibaca: 128 kali

Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com

Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797


Reload Image
Code:



 


A1 Web Links - Feed Burner
LiveRank.org
RSS Facebook Group Twitter