PrimairOnline
Kamis, 09 September 2010 11:39
website page counter
09 Februari 2010 | 17:33 | Hukum
Ukuran Huruf Decrease Font Size Increase Font Size
Nusakambangan (Yahoo)

Cilacap - Kuasa hukum terpidana mati Bahar bin Matsar, Ferdinand Sianturi dari Sahala Siahaan and Patners, Jakarta, meminta kliennya dapat dibebaskan karena sudah 40 tahun mendekam di penjara tanpa kepastian waktu eksekusi.

"Harapan saya, Bahar bin Matsar agar dibebaskan karena dia telah dipenjara selama 40 tahun dan memiliki penyakit permanen," kata dia kepada wartawan di Cilacap, Selasa.

Menurut dia, Bahar bin Matsar yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, telah menjadi terpidana mati sejak usia 22 tahun.

Dia mengatakan, pihaknya khawatir jika kliennya yang sudah lanjut usia dan telah menjalani hukuman selama 40 tahun tanpa kepastian hukum tetap dipidana mati.

"Ini perlu diperhatikan karena mungkin masih banyak Bahar-Bahar lain yang kasusnya seperti ini, telah berpuluh-puluh tahun tetapi tetap dieksekusi seperti Sumiarsih. Ya, mudah-mudahan tidak ada Bahar-Bahar lainnya," katanya.

Menurut dia, maksimal pemidanaan adalah 20 tahun tetapi Bahar bin Matsar telah menjalani hukuman 40 tahun.

Terkait kondisi kliennya, dia mengatakan, pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat memberi pengampunan kepada Bahar bin Matsar.

"Pak Patrialis Akbar (Menkumham, red.) mengatakan jika terpidana tersebut telah lanjut usia dan memiliki penyakit permanen, bisa mendapatkan pengampunan. Akan tetapi hingga saat ini kabarnya masih dicari payung hukumnya," kata Ferdinand.

Menurut dia, payung hukum untuk kasus tersebut sebenarnya sudah jelas dan kuat, yakni lama pemidanaan maksimal 20 tahun.

Dengan demikian, kata dia, Bahar bin Matsar yang telah menjalani hukuman 40 tahun dan telah lanjut usia serta menderita penyakit permanen.

"Ada tujuh penyakit yang saat ini diderita klien kami, antara lain TBC, paru-paru basah, dan hipertensi," katanya.

Disinggung mengenai keberadaan keluarga Bahar bin Matsar, dia mengatakan, hingga saat ini belum ada kabar karena rumahnya berada di Tembilahan, Pekanbaru.

"Rumah mereka agak ke pedalaman sehingga kami belum menemui mereka, baik datang langsung maupun lewat telepon. Yang kami utamakan saat ini adalah Pak Bahar," katannya.

Menurut dia, keluarga Bahar bin Matsar terakhir mengunjungi kliennya pada Desember 2008 yang didampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Ia mengatakan, keluarga kliennya bersama Komnas HAM pada 2007 juga pernah mengajukan grasi kepada tetapi hingga sekarang belum ada realisasinya.

Bahar bin Matsar pada 5 Maret 1970 mendapat vonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Riau, atas tindak perampokan, pembunuhan, perkosaan, dan penculikan.

Dia pun mendekam di LP Cipinang, Jakarta, hingga tahun 1983 dan selanjutnya dipindah ke LP Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, sampai sekarang.

Selama itu pula, Bahar bin Matsar telah empat kali mengajukan grasi kepada Presiden tetapi ditolak.

(aka/ant)

Dibaca: 108 kali

Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com

Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797


Reload Image
Code:



 


A1 Web Links - Feed Burner
LiveRank.org
RSS Facebook Group Twitter