10 Agustus 2009 | 17:09 | Peradilan
Khresna Guntarto
Penasihat Hukum Anggoro (Yudi/Primair)
Jakarta - Dua orang yang diduga suruhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Edy Soemarsono dan Ary Muladi, dilaporkan ke Mabes Polri karena telah meminta uang dengan paksa kepada Direktur PT Masaro Radiocom Anggoro Wijaya.
Kuasa Hukum Anggoro, R. Bonaran Situmeang menyatakan kliennya merasa diperas dengan dimintai uang sebesar Rp 5,15 miliar oleh orang yang mengaku disuruh oleh KPK itu.
"Kita ada buktinya dan diserahkan semuanya kepada aparat Kepolsian dengan Nomor Polisi Tbl/ LP/ 441/8/2009/Bareskrim/ 10 Agustus 2009 yang diterima Ajun Komisaris Sumari," kata Bonaran dalam jumpa persnya, di Restaurant Mega, Cikini, Senin (10/8).
Meski begitu, ia tidak dapat menjelaskan satu persatu bukti-bukti yang diserahkan kepada polisi itu. "Salah satu buktinya surat pencekalan dan pencabutan cekal, sama seperti yang ditunjukan KPK (beberapa waktu lalu oleh Chandra M. Hamzah). Justru itu kita ragu kalau itu palsu," kata kuasa hukum sejak Juni 2009 ini.
Bahkan, ia tidak mengetahui siapa dan dari mana asal muasal dua orang itu. Ketika ditanya wartawan, apakah mereka orang dalam dari KPK, dia pun menjawab tidak tahu. "Itulah yang kita berikan ke Kepolisian," kata dia.
Bonaran menyatakan, setelah penggeledahan yang terjadi pada 29 Juli 2009, kedua orang itu menawarkan kasus Masaro bisa selesai dengan memberikan atensi kepada pimpinan dan pejabat-pejabat KPK. Akhirnya, walaupun merasa ditekan, menurut dia, Anggoro terpaksa menyetujui dan membayar.
"Sejak bulan Oktober 2008 sampai dengan Juni 2009, sembilan bulan, sudah berhenti pemeriksaan dari KPK terhadap permasalahan Masaro/Anggoro. Ternyata benar, setelah uang tersebut diserahkan, persoalan Masaro berangsur-angsur mereda." katanya.
Anggoro sendiri, dikabarkan akan kembali ke Indonesia untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan suap yang diminta pimpinan KPK kepada dirinya. Namun, kedatangannya hanya akan dilakukan kalau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan jaminan perlindungan saksi terhadapnya.
(feb)