![]() |
|
|
|
Jum'at, 03 September 2010 17:15 |
|
16 November 2009 | 06:31 | Hukum
|
Jakarta - Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kliennya akan diperiksa oleh Mabes Polri, Selasa (17/11), sebagai saksi terkait dengan pemeriksaan Anggodo Widjojo.
"Pemeriksaan sebagai saksi, kita tim kuasa hukum akan mendampinginya," kata Sugeng, saat berbincang dengan Primair Online, Minggu (15/11).
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu terkait dengan Anggodo Widjojo yang saat ini diganjar lima persangkaan oleh polisi.
"Penyuapan, percobaan penyapan, permufakatan melakukan tindak pidana korupsi, pencemaran nama baik dan penghinaan institusi," kata dia.
(aka)
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797
|




