PrimairOnline
Jum'at, 03 September 2010 17:15
website page counter

Jakarta - Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kliennya akan diperiksa oleh Mabes Polri, Selasa (17/11), sebagai saksi terkait dengan pemeriksaan Anggodo Widjojo.

"Pemeriksaan sebagai saksi, kita tim kuasa hukum akan mendampinginya," kata Sugeng, saat berbincang dengan Primair Online, Minggu (15/11).

Ia menjelaskan, pemeriksaan itu terkait dengan Anggodo Widjojo yang saat ini diganjar lima persangkaan oleh polisi.

"Penyuapan, percobaan penyapan, permufakatan melakukan tindak pidana korupsi, pencemaran nama baik dan penghinaan institusi," kata dia.

(aka)

Dibaca: 104 kali

Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com

Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797


Reload Image
Code:



 


A1 Web Links - Feed Burner
LiveRank.org
RSS Facebook Group Twitter