16 November 2009 | 06:31 | Peradilan
Ary Muladi (Portaltiga/Primair)
Jakarta - Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kliennya akan diperiksa oleh Mabes Polri, Selasa (17/11), sebagai saksi terkait dengan pemeriksaan Anggodo Widjojo.
"Pemeriksaan sebagai saksi, kita tim kuasa hukum akan mendampinginya," kata Sugeng, saat berbincang dengan Primair Online, Minggu (15/11).
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu terkait dengan Anggodo Widjojo yang saat ini diganjar lima persangkaan oleh polisi.
"Penyuapan, percobaan penyapan, permufakatan melakukan tindak pidana korupsi, pencemaran nama baik dan penghinaan institusi," kata dia.
(aka)
|
| KPK geledah rumah di Bintaro & Beka... |
| Penggeledahan KPK usai paripurna pe... |
| KPK usut motif LPSK lindungi Anggor... |
| Enaknya Wisnu, pulang diperiksa dia... |
| Mantan Jamintel diperiksa KPK hari ... |
| Pemerintah minta China renegosiasi ... |
| Prabowo berhentikan Desmon dari sek... |
| Heroin dalam kondom disimpan di kem... |
| Komisi IV sarankan Fadel berdayakan... |
| MA bantah inkompetensi hakim agung ... |
