![]() |
|
|
|
Kamis, 09 September 2010 21:29 |
|
09 Februari 2010 | 11:23 | Hukum
|
Jakarta - Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menilai pengajuan uji materiil UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terkait pelarangan peredaran buku tidak sesuai dengan permohonan yang dipermasalahkan pemohon.
"Kalau saya lihat uraian saudara bagian terbesarnya adalah keberatan terhadap keputusan dari Kejaksaan, pelarangan buku. Tidak terlalu mempermasalahkan Pasal 30 Ayat 3 Huruf c," kata Hamdan Zoelva dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/2).
Menurutnya, dalam pasal tersebut tidak mempersoalkan implementasi sehingga, sambung Hamdan, Mahkamah tidak bisa menguji materi UU tersebut.
"Pembatasan-pembatasan itu dibolehkan, dimungkinkan pasal 30 ayat 3, secara norma tidak ada masalah, secara konstitusi. Apakah ini persoalan implementasi, apakah norma tersebut bertentangan dengan UUD? Bukan persoalan implementasi. Ini sekadar saran. Persoalannya implementasi bukan di sini tapi di PTUN," papar dia.
Ditambahkannya, dalam permohonan yang diajukan oleh Darmawan, seorang penulis buku Enam Jalan Menuju Tuhan, terlalu berbelit-belit. "Pemohon ini permohonannya panjang sekali, capek saya baca. Kenapa mempersulit hal yang mudah. Bapak kan menulis buku," ungkapnya.
Sementara itu, menurut pemohon, akibat pelarangan buku tersebut, Darmawan merasa haknya dikebiri. "Kebebasan menulis tidak dihargai. Kalau saya dilarang menulis merasa hak saya dikebiri, secara pribadi saya sebagai anak bangsa," ujar Darmawan.
(new)
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797
|




