![]() |
|
|
|
Kamis, 09 September 2010 11:53 |
|
09 Februari 2010 | 11:55 | Hukum
|
Jakarta - Keluarga Sigid Haryo Wibisono melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ke Komisi Kejaksaa Indonesia (Komjak).
"Pak Sigid sebenarnya sejak awal menerima tuduhan Jaksa tapi batinnya terganggu dengan tuntutan yang tidak sesuai," kata Juru Bicara Sigid, Eddy Junaidi, di Gedung Komjak, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Lebih lanjut, Eddy menganggap kinerja JPU di bawah pimpinan jaksa Raharjo Budi Kisnanto tidak profesional sejak pembacaan surat dakwaan. "Jaksa membangun konstruksi pertemuan antara Sigid dengan dua terdakwa lain yakni Jerry Hermawan Lo dan Edo padahal itu tidak pernah ada," ujarnya.
Eddy juga menilai kinerja Kejaksaan dan Kepolisian dalam kasus ini sangat politis. "Kami meminta Komjak untuk memproses JPU dan melakukan eksaminasi terhadap tuntutan dan replik JPU," tandasnya.
Seperti diketahui, pada 11 Februari nanti Sigid akan menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sigid merupakan salah satu terdakwa yang oleh JPU diduga sebagai otak pembunuhan Nasrudin dan dituntut hukuman mati.
(new)
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797
|




