16 November 2009 | 09:35 | Peradilan
Ilma Hairinasari
Mahkamah Konstitusi (Yudi/Primair)
Jakarta - Sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Perppu Nomor 4 Tahun 2004 terkait penunjukkan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK sementara kembali digelar di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan yang diajukan dari Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi (PAIPK) mendalilkan bahwa keluarnya Perppu Plt pimpinan KPK sementara yang diterbitkan oleh presiden dianggap tidak beralasan.
Dalam persidangan sebelumnya, pemohon mendalilkan bahwa Perppu yang dikeluarkan presiden dengan alasan kegentingan, dianggap oleh hakim Panel, Akil Muchtar sebagai subjektifitas presiden.
"Jadi anda mendalilkan terjadi ada kegentingan yang memaksa, tapi dipaksa oleh si ginting," ujar Akil, pekan lalu.
Adapun, sidang uji materi Perppu Plt Pimpinan KPK sementara itu akan digelar Senin (16/11), pada pukul 11.00, dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.
(new)