![]() |
|
|
|
Jum'at, 03 September 2010 17:10 |
|
03 Februari 2010 | 20:17 | Hukum
|
Jakarta - Keluarga dan pengacara Sigid Haryo Wibisono menilai tuntutan mati terhadap pengusaha itu dilakukan dengan manipulasi fakta.
"Terdapat 19 tuntutan fakta yang dirangkai sedemikian rupa dengan tujuan terbangunnya suatu konstruksi perkara," kata juru bicara keluarga, Eddy Junaidi, di Gedung Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Rabu (3/2). Mereka mengadu ke YLBHI soal manipulasi itu.
Sejumlah manipulasi itu, kata Eddy, antara lain, fakta ke-12 yang disusun jaksa di persidangan PN Jakarta Selatan, bahwa Februari 2009 Sigid datang ke kantor Jerry Hermawan Lo di Kedoya, Jakarta Barat. Pertemuan itu dilanjutkan dengan pertemuan di Hailai Bowling Centre Ancol, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu jaksa menyebut, Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo, terpidana pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, hadir.
"Fakta itu bohong. Sigid tak pernah kenal Jerry," kata Eddy. Dalam persidangan 15 Desember 2009, Jerry juga mengaku tak kenal Sigid.
Selain itu, kata Eddy, jaksa berupaya mengajukan fakta baru dalam replik, yakni berupa "pemberian sarana" dalam bentuk ruang kerja yang dipergunakan dalam pertemuan segitiga antara Williardi Wizar, Sigid, dan Antasari Azhar.
"Ini aneh. Pemunculan fakta ini justru membuktikan Sigid tak terlibat," katanya.
Eddy mengatakan tindakan manipulasi jaksa melanggar Kode Perilaku Jaksa. Mereka akan melapor ke Komisi Kejaksaan.
(aka)
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797
|




