PrimairOnline
Jum'at, 03 September 2010 17:08
website page counter

Jakarta, primaironline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Departemen Sosial.

Menurut Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean, KPK belum menemukan kata sepakat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan perihal kerugian negara.

"Karena BPKP sepertinya belum clear mengenai sarung itu. BPKP belum sepakat mengenai kerugian negara yang ada dalam kasus sarung," katanya, seusai mengumumkan harta kekayaan, di KPK, Jakarta, Kamis (28/1).

Kasus yang telah mandek penanganannya di KPK ini, sebelumnya diakui tumpak telah naik ketingkat penyidikan, namun begitu hingga pekan ketiga tidak satu orang tersangka pun berani diungkap KPK.

Tumpak menjelaskan penelitian yang sedang dilakukan mengenai pihak-pihak swasta yang ikut terlibat dalam kasus ini."Yah dari perbuatannya itu yah, dari pihak swastanya itu yang sedang diteliti," kata dia.

Kasus sapi impor terjadi pada 2004, saat Departemen Sosial dipimpin Menteri Bachtiar Chamsyah. PT Atmadhira Karya yang ditunjuk sebagai rekanan, mengimpor 2.800 sapi Steer Brahman Cross dari Australia. Dalam penyelidikan, KPK menduga 900 sapi di antaranya fiktif belaka. Akibatnya, negara diduga dirugikan Rp 5 miliar.

Dalam perkara mesin jahit, kasus juga bermula pada 2004. Saat itu Departemen Sosial bekerja sama dengan PT Ladang Sutera Indonesia dalam proyek pengadaan 6.000 mesin jahit senilai Rp 19,49 miliar. Audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sasaran penerima bantuan tidak tepat. Sehingga, keuangan negara diduga rugi hingga Rp 10,63 miliar.

Sejumlah nama disebut-sebut terlibat dalam perkara tersebut. Di antaranya, Iken Nasution, putra Adnan Buyung Nasution, yang saat itu menjabat Komisaris PT Atmadhira Karya.

Selain itu, ada juga Sigid Haryo Wibisono, yang saat itu menjabat Staf Ahli Menteri Sosial. Sigid disebut-sebut sempat mengutangi Iken Rp 2,7 miliar untuk mendanai proyek itu.

(new)

Dibaca: 257 kali

Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com

Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797


Reload Image
Code:



 


A1 Web Links - Feed Burner
LiveRank.org
RSS Facebook Group Twitter