![]() |
|
|
|
Kamis, 09 September 2010 21:45 |
|
14 November 2009 | 08:15 | Hukum
|
Jakarta - Upaya melarang siaran langsung persidangan di pengadilan oleh Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak berlandaskan hukum.
"Dan cenderung upaya reaktif terhadap situasi kisruh antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan atas rekaman yang diperdengarkan di persidangan Mahkamah Kontistusi," kata Direktur LBH Pers Hendrayana dalam keterangannya kemarin di Jakarta.
Upaya itu merupakan langkah mundur yang justru menciptakan rezim ketertutupan.
"Upaya pelarangan siaran langsung bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan telah dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945," katanya.
Menurut Hendrayana, pelarangan itu melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Selain itu, dalam aturan hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 153 ayat (3) KUHAP, justru hakim wajib membuka sedang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Hal yang sama juga terungkap dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 20 menyatakan semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam persidangan terbuka.
(aka)
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797
|




