PrimairOnline
Kamis, 09 September 2010 11:58
website page counter

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan hakim agung itu tidak disekat-sekatkan kemampuannya dalam menangani perkara baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

Juru bicara MA membantah adanya inkompentensi hakim agung dalam penanganan perkara kasasi kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Purwoprandjono.

"Tidak ada pemisahan. MA tidak mengenal sistem kamar," kata Hatta Ali, saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).

Oleh sebab itu, penilaian tidak kompetennya hakim agung Hakim Nyak Pha, Valerine JL Kriekhoff dan Muchsin oleh majelis eksaminasi kasus Munir adalah tidak pantas.

Sebab penentuan majelis hakim sudah dilakukan dengan ketentuan yang berlaku. Yakni, Ketua MA mengangkat anggota majelis melalui tim majelis kasasi yang sudah terbagi di MA.

"Kita tidak bisa mengomentari putusan sesama hakim agung. Malah, melanggar kode etik nanti," tambah dia.

Adapun pembagian di MA, dilanjutkanya, hanyalah hakim agung yang berasal dari karir dan non karir berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA. Sehingga sudah seyogyanya hakim agung layak memeriksa perkara apapun.

Sebelumnya, majelis eksaminasi kasus Munir menilai Hakim agung itu hanyalah menguasai permasalahan perdata dan hukum islam.

(feb)

Dibaca: 168 kali

Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com

Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797


Reload Image
Code:



 


A1 Web Links - Feed Burner
LiveRank.org
RSS Facebook Group Twitter