![]() |
|
|
|
Jum'at, 03 September 2010 17:07 |
|
09 Februari 2010 | 14:46 | Hukum
|
Jakarta - Majelis eksaminasi kasus pembunuhan aktivis HAM Munir memutuskan agar mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono diadili kembali dengan mekanisme pengadilan HAM.
Majelis menegaskan Kejaksaan Agung harus melakukan penyidikan kembali untuk menguatkan pembuktian kasus tersebut agar bisa diadili dalam dua opsi. Melalui pengajuan kasasi ulang ataupun melakukan peninjauan kembali (PK).
"Peradilan bukan peradilan (pidana) biasa tapi peradilan HAM, untuk Munir dan keluarganya, karena dalam hukum pidana biasa yang adil itu untuk kepentingan yang didakwa," kata Ketua Majelis eksaminasi, Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum, Universitas Airlangga, Soetandjo Wignjosoebroto, dalam jumpa persnya, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/2).
Ia mengatakan pembuktian dalam perkara ini harus diperiksa ulang karena ada dugaan unsur pelanggaran HAM. Majelis eksaminasi yang terdiri dari Soetandyo, Mudzakir, Frans Hendra Winarta, Fajrul Fallakh dan Rudi Rizki kecewa dengan putusan kasasi MA yang tidak menerima permohonan kasasi jaksa.
"Bahwa JPU dalam mengajukan permohonan (kasasi) tidak dilakukan secara cermat dan hati-hati yang menyebabkan tidak diajukannya argumen pembuktian," kata anggota majelis Frans Hendra Winarta.
Padahal, tegas dia, putusan PN Jaksel yang membebaskan Muchdi tidaklah bebas murni, sehingga hak hukum itu ada dalam mengajukan kasasi.
"Putusan PN Jaksel telah salah dalam menerapkan hukum paling tidak dua hal, salah menginterpretasi hukum dan menilai fakta hukum," katanya.
Agar diterima kembali oleh MA dan memeriksa pokok perkaranya maka JPU harus mengajukan upaya hukum dengan penyidikan yang baru.
(feb)
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797
|




