![]() |
|
|
|
Kamis, 09 September 2010 11:57 |
|
04 Februari 2010 | 10:45 | Hukum
|
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.
"Benar, kita menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara Wisnu Subroto," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (4/2).
Johan menjelaskan, Wisnu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara pengusaha Anggodo Widjojo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Menurutnya, sampai dengan pukul 10.00 WIB, Wisnu belum tiba di gedung KPK.
Nama Wisnu tercantum dalam rekaman pembicaraan yang disadap oleh KPK dan diputar di Mahkamah Konstitusi. Dalam rekaman itu terdengar Wisnu berbicara dengan Anggodo tentang kasus yang menjerat pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, kemungkinan akan menetapkan tersangka baru kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Anggodo Widjojo. "Tentu akan ada tersangka lainnya," katanya kala itu.
(new/ant)
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797
|




