PrimairOnline
Kamis, 09 September 2010 11:59
website page counter
19 November 2009 | 20:17 | Hukum
Ukuran Huruf Decrease Font Size Increase Font Size
Khresna Guntarto
Sidang (Yudi/Primair)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan sebenarnya sudah ada aturan MA yang bisa memberi solusi boleh atau tidaknya persidangan itu dipublikasikan oleh media massa, termasuk siaran langsung televisi.

Juru bicara MA Hatta Ali mengatakan sebenarnya media massa yang ingin meliput jalannya sidang suatu perkara haruslah meminta izin terlebih dahulu kepada ketua majelis hakim yang sedang menanganai perkara.

"Harus meminta izin ketua majelis yang menyidangkan perkaranya," kata juru bicara MA Hatta Ali, di kantornya, Gedung MA, Jakarta, Kamis (19/11).

Ia menjelaskan izin tersebut juga tidak harus secara formal diberikan kepada ketua majelis. Tetapi, bisa menggunakan isyarat dari wartawan kepada ketua majelis untuk meminta izin penggambilan gambar atau peliputan berita saat sidang sedang berlangsung. "Kalau saya dulu ngangguk aja. Saya kode aja silakan," kata dia.

Pasalnya, kata dia, di dalam persidangan itu, ketua majelis hakim memilki kuasa penuh untuk mengatur, bahkan untuk memerintahkan seseorang pengunjung untuk keluar dari persidangan apabila membuat kegaduhan. "Jadi hakim itu sangat imparsial," kata dia.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Komisi penyiaran Indonesia (KPI) sendiri sudah mengalah dan menyerahkan kembali kebijakan boleh atau tidaknya sidang pengadilan ditayangkan secara langsung kepada ketua majelis hakim.

Ia berpendapat, saat sidang pembacaan dakwaan Antasari azhar yang vulgar itu tetap terbuka karena majelis hakim tetap menilai bahwa persidangan pengadilan harus tetap terbuka untuk umum. Karena dakwaan yang dimaksud bukanlah perkara atau kasus asusila yang sidangnya harus ditutup. "Itu perkara pembunuhan," terang dia.

(aka)

Dibaca: 209 kali

Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com

Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797


Reload Image
Code:



 


A1 Web Links - Feed Burner
LiveRank.org
RSS Facebook Group Twitter