![]() |
|
|
|
Kamis, 09 September 2010 12:06 |
|
29 Desember 2009 | 21:02 | Hukum
|
Surabaya - Terdakwa kasus penggelapan snack senilai Rp19.000, Sulfiana (35), akan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Jatim, 6 Januari 2010.
"Rencananya, saya divonis pada Tahun Baru 2010, tetapi diundur pada 6 Januari 2010, karena hakimnya libur," katanya ketika ditemui di kantor LBH Surabaya, Selasa (29/12).
Di sela-sela menghadiri Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2009 LBH Surabaya, mantan karyawan PT United Tobbaco Processing (UTP) Indonesia di PIER Pasuruan itu mengaku akan tetap berjuang.
"Saya akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan, karena jangan sampai akan ada Sulfiana-Sulfiana di masa datang, Cukup saya saja yang menjadi korban," katanya.
Didampingi Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Pujiono, dan Kepala Divisi Operasional LBH Surabaya Syaiful Arif SH, ia mengatakan dirinya bekerja di perusahaan pengolahan tembakau menjadi bahan cerutu itu mulai tahun 1999.
"Tahun 1999, saya menjadi operator tembakau, lalu dua tahun berikutnya (2001) menjadi operator mesin dan pada Juli 2008 menjadi supervisor pengganti, namun status saya kadang jadi supervisor dan kadang menjadi operator mesin lagi," katanya.
Ketika menjadi supervisor itu, katanya, dirinya membawahi 16 orang yang menjadi operator mesin. "Setiap waktu istirahat pada pukul 14.00 WIB, kami mengambil `snack` (makanan ringan)," katanya.
Namun, katanya, pada 2 Maret 2009, dirinya dipanggil Wakil HRD PT UPT Sri Hartatik yang menuduh dirinya telah menggelapkan kue untuk 16 operator mesin.
"Dia mengatakan Presdir PT UPT Stefaan Vancolen meminta saya untuk memilih alternatif, dilaporkan polisi atau mundur. Saya menolak keduanya, karena saya tidak pernah menghilangkan snack, bahkan bentuknya saja tidak tahu," katanya.
Setekah itu, katanya, pada tanggal 16 Maret 2009, dirinya menerima "skorsing" tanpa gaji sepeser pun dan akhirnya dipecat secara sepihak sejak 24 Oktober 2009.
"Saya juga menjalani pemeriksaan di kepolisian hingga akhirnya ke pengadilan dengan tuduhan melanggar pasal 372, 374, dan 362 KUHP, padahal majelis hakim tidak memiliki bukti kuat, karena 11 saksi yang dihadirkan terkesan dipaksakan," katanya.
Dengan tuduhan itu, jaksa menuntut dirinya dengan tiga bulan kurungan dan enam bulan percobaan. "Selama menjalani proses hukum itu, saya menganggur dan mengandalkan penghasilan dari usaha menjual minuman sinom dan membantu les privat," katanya.
Dalam menjalani proses hukum itu, dirinya dibantu Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim melalui pendampingan di pengadilan dan aksi solidaritas ratusan buruh pada setiap persidangan.
"Rencananya, 500 buruh dari berbagai daerah akan mendukung saya pada Kamis (31/12) dengan aksi solidaritas memakai kalung snack sebagai sindiran terhadap kriminalisasi buruh," koordinator ABM Jatim, Jamaludin Malik.
Ia menambahkan kriminalisasi terhadap Sulfiana terkesan janggal dan dipaksakan, karena bukti yang kuat tidak ada, keterangan 11 saksi juga mirip semuanya, serta pasal 372 dan 374 KUHP akhirnya diganti menjadi pasal 362 KUHP.
(ant)
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797
|




