PrimairOnline
Kamis, 09 September 2010 11:45
website page counter
08 Februari 2010 | 12:49 | Hukum
Ukuran Huruf Decrease Font Size Increase Font Size
Ferdi Semaun & Mustar Bonaventura (Portaltiga/Primair)

Jakarta - Juru bicara Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Saor Siagian mengatakan kliennya, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun, lebih memilih dijemput paksa oleh polisi daripada memenuhi surat panggilan sebagai tersangka.

"Bagi mereka terhormat jika dijemput paksa polisi," kata Siagian, saat dikonfirmasi melalui telepon selular di Jakarta, Senin (8/2).

Siagian menyatakan kliennya kembali memutuskan tidak memenuhi panggilan polisi dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan terhadap sejumlah pejabat negara. Dijelaskan, kliennya tidak memfitnah pejabat negara, sebaliknya hanya menginformasikan dugaan penerima aliran dana Bank Century.

Kamis pekan lalu, kedua aktivis Bendera itu mangkir dari panggilan pertama Polda Metro Jaya karena pengacara menilai panggilan terhadap kliennya itu melanggar aturan. Pengacara itu menyatakan polisi sudah melanggar Undang-Undang (UU) karena memanggil sekaligus menetapkan Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Siagian menjelaskan pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak mendasar karena tidak mencantum uraian alasannya sesuai dengan Pasal 112 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Polisi hanya mencantum pasal dugaan pelanggarannya," ujarnya.

(new/ant)

Dibaca: 205 kali

Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com

Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797


Reload Image
Code:



 


A1 Web Links - Feed Burner
LiveRank.org
RSS Facebook Group Twitter