PrimairOnline
Jum'at, 03 September 2010 17:14
website page counter
16 November 2009 | 06:02 | Hukum
Ukuran Huruf Decrease Font Size Increase Font Size
Khresna Guntarto
Gedung KY (Yudi Rahmat/Primair)

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan menerima pengaduan pelanggaran perilaku yang diduga dilakukan oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutus pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Primair Online, Senin (16/11), pengaduan itu akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB, Senin (16/11), di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat. Yang akan mengajukan permohonan adalah pihak TPI.

Selain itu, hari ini, KY juga akan menandatangani nota kesepahaman dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC).

(aka)

Dibaca: 232 kali

Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com

Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797


Reload Image
Code:



 


A1 Web Links - Feed Burner
LiveRank.org
RSS Facebook Group Twitter