website page counter
16 November 2009 | 06:02 | Peradilan
Khresna Guntarto
Gedung KY (Yudi Rahmat/Primair)

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan menerima pengaduan pelanggaran perilaku yang diduga dilakukan oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutus pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Primair Online, Senin (16/11), pengaduan itu akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB, Senin (16/11), di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat. Yang akan mengajukan permohonan adalah pihak TPI.

Selain itu, hari ini, KY juga akan menandatangani nota kesepahaman dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC).

(aka)

SocialTwist Tell-a-Friend
Null
FeedbackFormPage

Komentar    
Security
 
Belum Ada Komentar