16 November 2009 | 06:02 | Peradilan
Gedung KY (Yudi Rahmat/Primair)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan menerima pengaduan pelanggaran perilaku yang diduga dilakukan oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutus pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Primair Online, Senin (16/11), pengaduan itu akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB, Senin (16/11), di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat. Yang akan mengajukan permohonan adalah pihak TPI.
Selain itu, hari ini, KY juga akan menandatangani nota kesepahaman dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC).
(aka)
|
| TPI: Surat utang Crown dari perusah... |
| Crown siapkan 8 novum pailit TPI... |
| MA putuskan TPI tidak pailit... |
| Kurator: Sementara tagihan utang TP... |
| Ayu Azhari kalah populer dibanding ... |
| Peradilan Rakyat kasus Century disi... |
| M. Qodari: SBY di ujung tanduk... |
| PDIP minta pers diberi hak kebebasa... |
| Pemohon diminta cari teori penyadap... |
