![]() |
|
|
|
Jum'at, 03 September 2010 17:14 |
|
16 November 2009 | 06:02 | Hukum
|
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan menerima pengaduan pelanggaran perilaku yang diduga dilakukan oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutus pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Primair Online, Senin (16/11), pengaduan itu akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB, Senin (16/11), di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat. Yang akan mengajukan permohonan adalah pihak TPI.
Selain itu, hari ini, KY juga akan menandatangani nota kesepahaman dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC).
(aka)
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797
|




