PrimairOnline
Kamis, 09 September 2010 12:12
website page counter
20 Januari 2010 | 20:33 | Hukum
Ukuran Huruf Decrease Font Size Increase Font Size
Khresna Guntarto
Hotman Paris (surya.co.id)

Jakarta, primaironline.com - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) menilai surat utang (sub bond) senilai US$ 53 juta yang dipegang Crown Capital Global Limited berasal dari perusahaan yang fiktif, Fillago Limited dan Ben Mall Limited.

"Sudah mati, itu perusahaan mati," kata kuasa hukum TPI Hotman Paris Hutapea, di Jakarta, Rabu (20/1).

Crown mengaku membeli surat utang itu dari Fillago, kemudian Fillago mendapatkannya dari Ben Mall. Nah, menurutnya, Ben Mall itu milik Siti Hardiyati Rukamana alias Mbak Tutut, sedangkan Crown adalah milik advokat Sadik Wahono. Tutut merupakan pemilik lama TPI yang berkepentingan mengambil aset dari perusahaan yang dilepaskannya itu.

"Ben Mall, Fillago dan Crown semuanya dikendalikan oleh Mbak Tutut dan Sadik Wahono. Perusahaan British Virgin Island itu memakai alamat di ruko kumuh kantor di Grand wijaya Jakarta," kata dia.

Putusan kasasi MA pun dianggap sudah benar. Menurutnya, semua bukti yang diajukan oleh Crown dalam permohonan peninjauan kembali (PK) saling bertentangan dam dinilai hanya manipulasi. "Semua itu rekayasa," katanya.

Crown Capital Global Limited siapkan delapan bukti baru (novum) untuk kembali mempailitkan PT Cipta Televisi  Pendidikan Indonesia (PT CTPI). Mahkamah Agung (MA) dinilai salah dalam menerapkan pertimbangan dalam putusan kasasi yang  membatalkan pailit TPI.

Kuasa hukum perusahaan yang berkedudukan di British Virgin Island itu, Ibrahim Senen, menyatakan  hakim agung di tingkat kasasi telah membuat pertimbangan yang kontradiktif. Salah satunya, menyatakan utang TPI berupa surat utang senilai 53 juta US$ telah dibayar lunas oleh TPI pada 27 Desember 1996 melalui Bank BNI kepada Peregrine Fix Income. Namun, dalam pertimbangan berikutnya, MA menyebut tidak tercantum tagihan itu dalam laporan keuangan TPI 2007-2008. Tapi, disana dinyatakan juga bahwa surat utang itu telah dikonversi menjadi utang yang krediturnya adalah Santoro Corporation.

Crown membawa bukti bahwa tidak ada pelunasan yang dilakukan oleh TPI kepada Peregrine Fix Income berupa salinan Surat dari advokat  Sadik Wahono yang menyebut BNI sebagai agen penempatan, lalu surat PT Bhakti Investama selaku arranger ke Bank Swiss Corporation yang mengalihkan hak tagih US$ 53 juta, surat Swiss Bank ke Bhakti Investama, surat Swiss Bank ke TPI, surat BNI ke Sadik Wahono.

Kemudian, ada surat yang ditandatangani mantan direksi TPI Tito Sulistio dan Agus Sjafruddin kepada Crown yang membuktikan TPI tidak pernah membayar atau melunasi surat utang tersebut dari tahun 1996 sampai dengan 2002. Kemudian, ditambah pula bukti surat dari Artine Savitri Utomo selaku Wakil Direktur Utama TPI yang mendandatangi laporan keuangan hingga tahun 2008 yang ditujukan kepada Ibrahim.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi atas putusan pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI). Putusan itu dijatuhkan karena ada pernyataan pailit oleh PN Jakpus karena terbukti memiliki utang yang belum terbayarkan kepada kreditur  pemohon pailit PT Crown Capital Global Limited berdasarkan surat obligasi yang memiliki hak tagih senilai US$ 53 juta dan beberapa kreditur lainnya.

(aka)

Dibaca: 276 kali

Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com

Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797


Reload Image
Code:



 


A1 Web Links - Feed Burner
LiveRank.org
RSS Facebook Group Twitter