PrimairOnline
Jum'at, 03 September 2010 17:09
website page counter
03 Februari 2010 | 09:46 | Sipil
Ukuran Huruf Decrease Font Size Increase Font Size
Yudi Rahmat
Hotel Papandayan (excelloz.com)

Jakarta - Pekerja Hotel Papandayan, Bandung, adukan Surya Paloh kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, terkait sengketa pekerja yang tak kunjung selesai.

Menurut kuasa hukum serikat pekerja Hotel Papandayan, Odie Hudiyanto, hotel yang dimiliki oleh Surya Paloh tersebut melakukan PHK terhadap 198 pekerja dengan alasan renovasi.

"Karena alasan PHK tidak dibenarkan oleh UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, maka dirubahlah alasan untuk mengesahkan PHK.  Disnaker membuat nota anjuran yang menyetujui PHK dengan alasan perusahaan tutup," katanya dalam siaran pers yang diterima primaironline.com, Rabu (3/2).

Padahal, perusahaan PT Citragraha Nugratama yang menaungi Hotel Papandayan masih tetap ada.

Dirinya menjelaskan, pada 6 Januari 2010, dirinya melayangkan surat kepada Disnaker Kota Bandung untuk menanyakan apakah perusahaan telah menempuh mekanisme yang diatur dalam UU No 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor perusahaan.

"Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila perusahaan tutup maka wajib dilaporkan kepada Instansi ketenagakerjaan. Karena perusahaan belum menempuh mekanisme tersebut dan perusahaan belum tutup maka Disnaker Kota Bandung dan pihak perusahaan melakukan kasak-kusuk untuk menutupi kebohongan tersebut," katanya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Disnaker Kota Bandung baru menjawab surat, pada 18 Januari 2010, yang isinya perusahaan telah memberitahukan penutupan perusahaan pada tanggal 18 November 2009.

"Sementara hotel mulai di renovasi pada tanggal 30 November. Kami yakin itu belum pernah ada, maka kami mendatangi tata usaha untuk mengetahui pada tanggal berapa surat pemberitahuan penutupan disampaikan. Sangat mengejutkan bahwa pemberitahuan baru diserahkan pada 18 Januari 2010," paparnya.

Menurutnya, inilah salah satu bukti adanya dugaan mafia perburuhan pada kasus PHK Papandayan Bandung.

(feb)

Dibaca: 369 kali

Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com

Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797


Reload Image
Code:



 


A1 Web Links - Feed Burner
LiveRank.org
RSS Facebook Group Twitter