PrimairOnline
Jum'at, 03 September 2010 17:12
website page counter

Jakarta - Pihak yang tidak puas atas pemuatan sebuah karya jurnalistik dapat menempuh mekanisme hak jawab melalui media yang menyiarkan atau Dewan Pers. Surat pembaca termasuk kategori karya jurnalistik.

Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara mengungkapkan hal itu dalam persidangan perkara surat pembaca yang ditulis oleh Khoe Seng Seng di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (13/5).

Seng diadili karena menulis surat pembaca di sejumlah media massa tentang status bangunan di ITC Mangga Dua. Leo Batubara bertindak sebagai saksi ahli.

Menurutnya, surat pembaca termasuk hasil karya jurnalistik karena pemuatannya melalui mekanisme kerja redaksi sebuah media. Ada seleksi dari redaktur hingga pemimpin redaksi sebelum surat pembaca disiarkan. "Maka harusnya memakai UU Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999)," kata Leo.

Dia mengatakan jalan terakhir baru bisa dilakukan melalui jalur hukum, namun tak boleh dihukum pidana. Leo khawatir jika kritik dipidanakan maka fungsi kontrol media tidak berfungsi.

"Karya jurnalistik, hanya bisa dihukum dengan denda yang jumlahnya proporsional. Pasalnya, jika denda dengan jumlah besar dan mematikan, maka akan mengancam media," katanya.

Namun, Leo menambahkan, jika surat pembaca mengandung malapraktik jurnalisme maka menjadi tanggung jawab penulis. Malapraktik ini meliputi, bermaksud memeras, cabul, menghina agama.

"Selain itu, penulis bertanggung jawab sendiri, jika dia menyebarkan tulisannya sendiri tanpa melalui media massa," ujarnya.

Leo mengatakan rubrik surat pembaca di media massa dapat dikatakan sebagai alat kontrol terhadap pemerintah maupun pengusaha dari masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil.

"Oleh karena itu masyarakat punya hak untuk menggunakan surat pembaca," kata dia.

Sebelumnya, Khoe dikenai Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang pencemaran dengan tulisan terkait surat pembacanya pada 26 September 2006 di harian Kompas dan pada 21 November 2006 di Suara Pembaruan. Ia diancam 16 bulan hingga empat tahun kurungan.

Leo mengutip Pasal 12 UU Pers yang menyebutkan perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.

"Pengumuman itu untuk pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang disiarkan," kata Leo.

Leo menambahkan surat pembaca yang dimuat sebuah media massa menjadi tanggung jawab redaksi media yang bersangkutan.

"Penanggung jawab bertanggung jawab atas surat pembaca yang dimuat medianya," tambahnya.

Sidang kasus rubrik surat pembaca akan dilanjukan pada Rabu (20/5) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

(aka)

Dibaca: 533 kali

Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com

Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797


Terdapat : 1 Komentar


Reload Image
Code:



 


A1 Web Links - Feed Burner
LiveRank.org
RSS Facebook Group Twitter