PrimairOnline
Jum'at, 03 September 2010 17:05
website page counter
28 Mei 2009 | 10:34 | Sipil
Ukuran Huruf Decrease Font Size Increase Font Size
Nadya Kharima
Istimewa

Jakarta - Prita Mulyasari, ibu rumah tangga beranak dua, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di LP Wanita, Tangerang, sejak 13 Mei 2009.

Prita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera, Serpong, Tangerang, berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Koordinator Divisi Advokasi HAM pada Sekretariat Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Anggara, hari ini, mengatakan, kasus ini bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008.

Prita, kata Anggara,  mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan dokter yang merawatnya, yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan rekam medis dan keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah 'memaksa' Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis

"PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang dijamin oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis," kata Anggara.

PBHI, lanjutnya, mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita Mulyasari pada 8 September 2008

Pada bagian lain, Anggara mengatakan, Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang

PBHI, katanya, juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional kepada masyarakat.

"Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan juga bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dari Mahkamah Agung melalui SK Ketua MA No 144/KMA/SKN/III/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan tertanggal 28 Agustus 2007," paparnya.

PBHI juga meminta penangguhan penahanan Prita demi alasan kemanusiaan.  "Lebih luas lagi, mendesak Komnas HAM untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat pengguna internet dalam proses pidana pencemaran nama baik," katanya.

Sebelumnya, Iwan Pilliang, seorang wartawan, juga pernah dijerat UU ITE, karena diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya yang disebarkan di internet.

(aka) 

Dibaca: 2084 kali

Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com

Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797


Terdapat : 2 Komentar


Reload Image
Code:



 


A1 Web Links - Feed Burner
LiveRank.org
RSS Facebook Group Twitter