|
|
Kamis, 09 September 2010 11:46 |
|
17 November 2009 | 11:55 | Sosial
|
Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, mengatakan Dewan Pers merasa ditinggalkan ketika KPI dan Depkominfo mewacana akan mengeluarkan kebijakan pelarangan siaran langsung sidang pengadilan pada rapat kerja KPI dengan Komisi I DPR-RI. Padahal hal tersebut sangat bertentang dengan UU Pers dan Penyiaran
"Mungkin pembuat wacana lupa kepada konstitusi dan lupa kepada Undang-Undang Pers dan UU Penyiaran," kata Leo Batubara, kepada wartawan sebelum melakukan pertemuan dengan anggota KPI, di Jakarta, Selasa (17/11)
Diakui Leo, selama ini Dewan dengan KPI dan Depkominfo selalu bekerjasama jikalau ada bersinggungan dengan karya jurnalistik dan selalu mengundang dewan pers.
"Apakah mereka tidak mengerti tentang UU Pers atau Penyiaran," ujarnya
Namun Dewan Pers menyayangkan kok sudah diwacanakan baru melakukan koordinasi KPI dengan Dewan Pers.
"Jadi ngomong dulu baru berpikir mesti berpikir dulu baru berbicara sebenarnya," katanya.
Menurut Leo, jika wacana KPI akan merancang suatu peraturan bahwa peliputan sidang-sidang di pengadilan akan diatur maka Ini sangat berbahaya bagi kebebasan pers. Padahal Mahkamah Konstitusi pada pasal 28 sudah mengamanatkan bahwa hak media adalah mencari informasi itu adalah hak konstitusional
"Yaitu hak rakyat untuk mendapatkan informasi, hak konstitisional, berarti kebebasan itu kan kuat. Cuma kalau ada pelanggaran kebebasan sudah diatur dalam UU Penyiaran dan UU Pers," paparnya.
Menurutnya dalam UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, jelas dikatakan bahwa wartawan penyiaran dalam tugasnya tunduk kepada kode etik jurnalistik dan Undang-undang yang berlaku. "Misal ada sinetron, itu tidak tunduk kepada UU pers pada pasal 4 ayat 2," katanya.
(feb)
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797
|



