![]() |
|
|
|
Jum'at, 03 September 2010 17:11 |
|
05 April 2009 | 11:31 | Surat Pembaca
|
Sudah dua bulan terakhir, manajemen Plaza Indonesia (PI) secara sepihak melarang siapa pun untuk duduk dan menikmati salah satu sudut kawasan Bundaran Hotel Indonesia (BHI) yang kebetulan berada di samping depan sebelah kiri gedung PI. Kebijakan ini diperlakukan secara pukul rata. Mungkin masih bisa sedikit dimengerti jika para pedagang asongan yang kerap membawa sepeda dilarang, tapi hampir tidak ada alasan sedikit pun untuk melarang publik yang ingin menggunakan kawasan itu untuk kegiatan-kegiatan yang jauh dari hal merusak.
Kawasan yang kini dijaga para satpam dengan tampang kaku dan selalu berkacak pinggang itu sudah tiga tahun terakhir ini juga dijadikan tempat berkumpul komunitas blogger yang dikenal dengan anak-anak BHI (Bundaran Hotel Indonesia). Tidak selalu, tapi sangat sering blogger-blogger dari luar kota dan luar pulau yang berkunjung ke Jakarta menyempatkan diri untuk mampir di situ setiap Jumat malam.
Dari kegiatan kumpul-kumpul yang rutin diadakan tiap Jumat malam itulah lahir program sosial, misalnya, Gerakan 1.000 Buku dan Bloggers For Bangsari (beasiswa untuk anak-anak tidak mampu di pedalaman Cilacap). Mereka selalu memastikan sampah-sampah yang mereka tinggalkan akan lenyap dari sana sebelum mereka beranjak pergi.
Bukan, bukan maksudnya blogger ingin diistimewakan. Ini lebih dari sekadar itu, ini soal keberadaan ruang publik di Jakarta yang makin lama makin sempit. Terlebih, yang membuat perkara ini menjadi serius, kawasan BHI sejak dulu memang dibangun sebagai dan untuk ruang publik.
Sekilas menengok sejarah, kawasan ini dibangun sebagai ruang yang bisa mewakili visi Jakarta sebagai ibukota yang ramah bagi siapa saja, tidak hanya bagi warga negara Indonesia, melainkan juga bagi warga negara asing. Jangan heran jika tamu-tamu pertama Hotel Indonesia adalah atlet-atlet terbaik se-Asia yang datang ke jakarta untuk mengikuti Asian Games 1962. Lantas, apa arti patung Selamat Datang jika bukan sebagai uluk salam bagi siapa saja yang hendak masuk ke ibukota?
Ada alasan lain kenapa status kawasan BHI sebagai ruang publik patut untuk dipertahankan. Dengan caranya yang khas, kawasan BHI sudah dengan amat baiknya memerankan diri sebagai panggung terbaik di mana demokratisasi di Indonesia berkembang dengan luar biasa. Sudah ribuan kali di kawasan ini digelar demonstrasi dan perayaan atas kebebasan berpendapat, bahkan terbuka bagi para demonstran dengan suara yang paling radikal sekali pun.
Kawasan BHI adalah salah satu simbol dari sejarah panjang demokratisasi di negeri ini sekaligus cagar demokrasi yang sedang mekar di negeri ini.
Manajamen PI harus membuka dialog untuk persoalan ini. Blogger-blogger yang rutin menggunakan kawasan BHI sebagai tempat kumpul sudah mencoba menemui PR dan manajemen, tapi hingga kini tak pernah berhasil. Dialog itu penting agar satu sama lain bisa mencari jalan keluar yang sama-sama menguntungkan.
Jika menejemen PI enggan membuka dialog, hampir tidak ada lagi alasan bagi manajemen PI untuk menggunakan kata "plaza" dan "Indonesia" sebagai nama atau brandmark mereka.
Manajemen PI mungkin tidak paham apa yang dimaksud dengan kata "plaza" yang dengan gagah mereka gunakan sebagai merek. Kata "plaza" sebenarnya berarti "ruang publik" atau "open square"(dari bahasa Yunani: "plateia"), yang dalam kosa kata kebudayaan kita bisalah disepadankan dengan "alun-alun". Menutup salah satu sudut kawasan BHI bahkan dengan alasan itu ada di area mereka sekali pun membuat kata "Plaza" tak lagi "opened" bagi publik, tapi hanya "opened" bagi "publik yang cukup punya duit untuk belanja dan minum kopi di dalamnya".
Sudahlah kata "plaza" itu disalahgunakan, masih juga pakai kata "Indonesia" sebagai namanya.
Zen Rs
http://b-h-i.blogspot.com
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797
|




