![]() |
|
|
|
Kamis, 09 September 2010 21:13 |
|
29 Oktober 2009 | 13:49 | Surat Pembaca
|
Pada hari Rabu 28 Oktober 2009 saya sedang mengendarai motor melalui jalan HR. Rasuna Said, Jakarta. Saya kemudian diberhentikan oleh petugas polisi dari kesatuan BM (Patwal) bernama R. Simanungkalit berpangkat Bripka dengan NRP 85041891.
Petugas tersebut menyatakan bahwa saya melanggar ketentuan Pasal 61 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Pemerintah, karena lampu belakang motor saya berwarna putih.
Kemudian saya diminta untuk menunjukkan SIM dan STNK. Setelah diperiksa surat-suratnya, kemudian petugas tersebut mengambil surat bukti pelanggaran (surat tilang) dan menuliskan pasal-pasal yang saya langgar, yaitu Pasal 61 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Pemerintah, dan kemudian meminta saya untuk menandatanganinya.
Karena saya tidak mengetahui isi dari pasal-pasalnya, maka saya meminta penjelasan dari petugas mengenai pasal-pasal tersebut. Pertanyaan yang saya ajukan adalah, pertama, undang-undang dan peraturan pemerintah nomor dan tahun berapa yang saya langgar. Kedua, saya minta kepada petugas tersebut untuk menuliskan di dalam surat tilang tentang pelanggaran yang saya lakukan, yaitu lampu belakang motor berwarna putih.
Namun petugas tersebut malah membentak saya dan mengatakan bahwa saya ngeyel dan malah tidak menjawab pertanyaan saya. Kemudian dia mengatakan bahwa hanya pasal saja yang bisa ditulis di dalam surat tilang.
Karena saya belum mendapat penjelasan tentang pasal-pasal tersebut, serta tidak dituliskannya bentuk pelanggaran yang saya lakukan di dalam surat tilang maka saya menolak untuk menandatangani surat tilang. Namun kemudian petugas tersebut malah mengatakan bahwa saya hanya cari masalah saja, dan nanti masalahnya akan lebih panjang lagi.
Saya tetap tidak mau menandatangani surat tilang sebelum ada penjelasan pasal dan dituliskan bentuk pelanggaran di dalam surat tilang. Dan kemudian petugas tersebut mengembalikan STNK motor dan membawa SIM saya tanpa diberikan surat tilang.
Tindakan yang dilakukan oleh petugas bernama R. Simanungkalit berpangkat Bripka dengan NRP 85041891 dari kesatuan BM (Patwal) yang menyita SIM saya tanpa memberikan surat tanda penyitaan dan surat tilang, mengakibatkan saya tidak memiliki SIM lagi dan tidak mengetahui bagaimana saya mendapatkan SIM saya lagi.
Atas kejadian tersebut, saya meminta penjelasan dari pihak kepolisian mengenai tindakan petugas tersebut. Terima kasih.
Muhamad Widodo
Nama dan alamat di redaksi
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797
|




