Dari pengalaman permohonan perselisihan hasil Pemilu 2004 di MK, dapat dipetik beberapa pelajaran, antara lain:
(1) Sebelum batas yang ditentukan, yaitu 30 hari selambat-lambatnya MK harus memutuskan perkara permohonan atas perselisihan Pemilu, pada 21 Juli 2004, MK berhasil menyelesaikan semua perselisihan yang diajukan. Pada Pemilu 2004, tercatat MK menyidangkan 273 perkara yang dimohonkan oleh 44 pemohon yang dibagi menjadi pemohon partai politik sebanyak 23 perkara, dan 21 pemohon merupakan calon anggota DPD. Jumlah ini diluar 183 permohonan yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan sebagai permohonan perselisihan hasil Pemilu. Jadi, total permohonan yang diterima MK paska Pemilu 2004, mencapai 465 perkara.