Primair Forum  

Go Back   Primair Forum > Warung Kopi > Pajak dan Perbankan

Reply
 
Thread Tools Display Modes
  #1  
Old 04-01-2009, 10:41 AM
mjsihaloho mjsihaloho is offline
Junior Member
 
Join Date: Apr 2009
Location: JAKARTA
Posts: 1
Default Soal pajak

Pemerintah wajibkan seluruh warganya untuk melaporkan dan membayar pajak. Tapi legal-kah kalau kita menolak membayarnya? Mengingat hak sebagai warga negara, seperti mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan, tidak terpenuhi dengan baik.
Reply With Quote
  #2  
Old 04-02-2009, 12:38 PM
Achmad R. Hamzah Achmad R. Hamzah is offline
Junior Member
 
Join Date: Apr 2009
Posts: 2
Default

Hukum Pajak adalah hukum yang bersifat imperatif. Bagi yang menolak membayar pajak maka akan masuk kategori utang dan sanksi dapat dikenakan terhadapnya.
Namun tidak ada aturan hukum yang mengatakan apabila pelayanan kesehatan dan pendidikan tidak terpenuhi dengan baik, warga negara bisa saja menolak untuk membayar. Hal ini memang rumit dan ruwet. Tapi hal ini bisa dilawan dengan cara di luar mekanisme legal formil. Ya..mungkin dengan cara mengajukan gugatan citizen lawsuit...
Reply With Quote
  #3  
Old 04-11-2009, 06:00 AM
patra.m.zen patra.m.zen is offline
Junior Member
 
Join Date: Apr 2009
Posts: 1
Send a message via Yahoo to patra.m.zen
Default Soal Pajak (1)

Perdefinisi, pajak dapat dimaknai pungutan finasial kepada seseorang atau badan hukum yang dibayarkan pada pemerintah untuk membiayai pengeluaran publik. Pajak bisa dikenakan pada produk, penghasilan dan aktivitas seseorang atau badan hukum.

Di Indonesia, Departemen Keuangan c.q. Ditjen Pajak yang diberi kewenangan untuk pemungutan pajak penghasilan. Jika dibuka websitenya (www.pajak.go.id) akan terbaca jargonnya "Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya". Tapi jika dicari lebih lanjut, Ditjen ini tidak memberi jalan dan informasi, bagaimana cara masyarakat mengawasi alokasi dan peruntukkan uang pajak yang telah dibayarnya. Disinlah kelemahannya, belum ada hubungan timbal-balik dan transparansi dalam pengelolaan pajak di Indonesia.

Pertanyaannya, bolehkah wajib pajak menolak membayarnya dengan alasan pemerintah tidak menyediakan dan memfasilitasi pelayananan publik dengan baik? Berdasarkan hukum positif, Anda tidak bisa menolaknya.

Sebagai catatan, Di Amerika Serikat, seorang Henry David Thoreau pernah menolak membayar pajak karena tidak setuju atas perang dan perbudakan yang dilakukan pemerintah ketika itu. Tulisannya dan aktivitasnya, kemudian dikenal sebagai civil disobidience movement atau resistance to Civil Government, atau bisa diartikan sebagai pembangkangan sipil.

Argumen Thoreau, jika pengelolaan pajak bertentangan dengan kepentingan masyarakat, maka ia memilih tidak memberikannya. Karena aksinya, ia sempat dipenjara beberapa saat lalu dibebaskan karena seseorang membayar dan menalangi uang pajaknya.

Saran dari Achmad R Hamzah, soal mengajukan gugatan kepada pemerintah, kiranya perlu dipelajari dan dipertimbangkan.

Salam hormat,
pTr

Last edited by patra.m.zen; 04-11-2009 at 06:02 AM.
Reply With Quote
  #4  
Old 04-14-2009, 07:23 AM
Achmad R. Hamzah Achmad R. Hamzah is offline
Junior Member
 
Join Date: Apr 2009
Posts: 2
Default

Saya pernah menemui kasus seperti ini, 2 tahun yang lalu, tepatnya di Kab. Soppeng (Sulsel). Saat itu, warga salah satu kompleks perumahan rakyat di sana menolak untuk membayar rekening air dengan alasan sudah 2 bulan air tidak mengalir.

Langkah yang diambil oleh warga pada saat itu adalah dengan mendatangi DPRD Kab. Soppeng, dan mendesak kepada DPRD untuk memberikan teguran kepada Bupati, Instansi terkait. Upayanya berhasil, PDAM ditegur, layanan air bersih membaik, dan masalah pun selesai.

Karena instrumen hukumnya belum ada, maka salah satu cara yang efektif untuk dilakukan adalah dengan aksi seperti di atas. Itu menurutku.............
Reply With Quote
  #5  
Old 05-09-2009, 03:57 PM
ga_punya_id ga_punya_id is offline
Member
 
Join Date: May 2009
Location: Jakarta
Posts: 84
Send a message via Yahoo to ga_punya_id
Default

Quote:
Originally Posted by Achmad R. Hamzah View Post
Hukum Pajak adalah hukum yang bersifat imperatif. Bagi yang menolak membayar pajak maka akan masuk kategori utang dan sanksi dapat dikenakan terhadapnya.
Namun tidak ada aturan hukum yang mengatakan apabila pelayanan kesehatan dan pendidikan tidak terpenuhi dengan baik, warga negara bisa saja menolak untuk membayar. Hal ini memang rumit dan ruwet. Tapi hal ini bisa dilawan dengan cara di luar mekanisme legal formil. Ya..mungkin dengan cara mengajukan gugatan citizen lawsuit...

Pak kalo ga mau bayar pajak termasuk pidana apa perdata????
Reply With Quote
  #6  
Old 05-09-2009, 03:59 PM
ga_punya_id ga_punya_id is offline
Member
 
Join Date: May 2009
Location: Jakarta
Posts: 84
Send a message via Yahoo to ga_punya_id
Default

Quote:
Originally Posted by EngineeMekSek View Post
All Popular Softwares For PC and MAC
English, Deutsch, French, Italy, Spanish Version

The financial crisis? SAVE YOUR MONEY! Special Anti-Crisis Sale. All software have 50-90% discount!
gold prices software
-------------------------------------------------------------------------------------
Windows XP Professional With SP2 Full Version $59.95
Adobe Creative Suite 4 Master Collection $329.95
Office Enterprise 2007 $79.95
Windows Vista Ultimate 32-bit $79.95
Adobe Photoshop CS4 Extended $119.95
Adobe Creative Suite 4 Master Collection for MAC $329.95
Adobe Acrobat 9 Pro Extended $99.95
Office 2003 Professional (including Publisher 2003) $59.95
AutoCAD 2009 32 and 64 bit $169.95
Microsoft Office 2008 Standart Edition for Mac $99.95
Adobe Creative Suite 4 Design Premium $259.95
Adobe Photoshop CS4 Extended for MAC $119.95
-------------------------------------------------------------------------------------

The financial crisis? SAVE YOUR MONEY! Special Anti-Crisis Sale. All software have 50-90% discount!
cheap software licenses

No torrents - no claim. Read our Testimonials.


http://65.110.80.170/brit/forums/vie...?p=23982#23982
http://3bearsptr.com/yabb/YaBB.pl?num=1222404431/90
http://venezuelaforum.net/showthread...=5525#post5525
http://cowboysko.com/viewtopic.php?p=115848#115848
http://www.isurf.com/cgi-bin/yabb2/Y...=1235265787/15
Banyak ya dagangannya sayang pake dolar
bisa COD ga mister?
Reply With Quote
  #7  
Old 05-11-2009, 09:11 PM
aka_aka aka_aka is offline
Junior Member
 
Join Date: May 2009
Posts: 7
Default

Pajaknye gede dunk

Reply With Quote
  #8  
Old 05-12-2009, 05:57 AM
ga_punya_id ga_punya_id is offline
Member
 
Join Date: May 2009
Location: Jakarta
Posts: 84
Send a message via Yahoo to ga_punya_id
Default

gede tuh
dagang di web kayak di atas kena pajak ga tuh ?

kalo gw masih ptkp
Reply With Quote
Reply

Thread Tools
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT. The time now is 02:01 PM.


Powered by vBulletin® Version 3.8.1
Copyright ©2000 - 2010, Jelsoft Enterprises Ltd.