![]() |
|
#1
|
|||
|
|||
|
Pemerintah wajibkan seluruh warganya untuk melaporkan dan membayar pajak. Tapi legal-kah kalau kita menolak membayarnya? Mengingat hak sebagai warga negara, seperti mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan, tidak terpenuhi dengan baik.
|
|
#2
|
|||
|
|||
|
Hukum Pajak adalah hukum yang bersifat imperatif. Bagi yang menolak membayar pajak maka akan masuk kategori utang dan sanksi dapat dikenakan terhadapnya.
Namun tidak ada aturan hukum yang mengatakan apabila pelayanan kesehatan dan pendidikan tidak terpenuhi dengan baik, warga negara bisa saja menolak untuk membayar. Hal ini memang rumit dan ruwet. Tapi hal ini bisa dilawan dengan cara di luar mekanisme legal formil. Ya..mungkin dengan cara mengajukan gugatan citizen lawsuit... |
|
#3
|
|||
|
|||
|
Perdefinisi, pajak dapat dimaknai pungutan finasial kepada seseorang atau badan hukum yang dibayarkan pada pemerintah untuk membiayai pengeluaran publik. Pajak bisa dikenakan pada produk, penghasilan dan aktivitas seseorang atau badan hukum.
Di Indonesia, Departemen Keuangan c.q. Ditjen Pajak yang diberi kewenangan untuk pemungutan pajak penghasilan. Jika dibuka websitenya (www.pajak.go.id) akan terbaca jargonnya "Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya". Tapi jika dicari lebih lanjut, Ditjen ini tidak memberi jalan dan informasi, bagaimana cara masyarakat mengawasi alokasi dan peruntukkan uang pajak yang telah dibayarnya. Disinlah kelemahannya, belum ada hubungan timbal-balik dan transparansi dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Pertanyaannya, bolehkah wajib pajak menolak membayarnya dengan alasan pemerintah tidak menyediakan dan memfasilitasi pelayananan publik dengan baik? Berdasarkan hukum positif, Anda tidak bisa menolaknya. Sebagai catatan, Di Amerika Serikat, seorang Henry David Thoreau pernah menolak membayar pajak karena tidak setuju atas perang dan perbudakan yang dilakukan pemerintah ketika itu. Tulisannya dan aktivitasnya, kemudian dikenal sebagai civil disobidience movement atau resistance to Civil Government, atau bisa diartikan sebagai pembangkangan sipil. Argumen Thoreau, jika pengelolaan pajak bertentangan dengan kepentingan masyarakat, maka ia memilih tidak memberikannya. Karena aksinya, ia sempat dipenjara beberapa saat lalu dibebaskan karena seseorang membayar dan menalangi uang pajaknya. Saran dari Achmad R Hamzah, soal mengajukan gugatan kepada pemerintah, kiranya perlu dipelajari dan dipertimbangkan. Salam hormat, pTr Last edited by patra.m.zen; 04-11-2009 at 06:02 AM. |
|
#4
|
|||
|
|||
|
Saya pernah menemui kasus seperti ini, 2 tahun yang lalu, tepatnya di Kab. Soppeng (Sulsel). Saat itu, warga salah satu kompleks perumahan rakyat di sana menolak untuk membayar rekening air dengan alasan sudah 2 bulan air tidak mengalir.
Langkah yang diambil oleh warga pada saat itu adalah dengan mendatangi DPRD Kab. Soppeng, dan mendesak kepada DPRD untuk memberikan teguran kepada Bupati, Instansi terkait. Upayanya berhasil, PDAM ditegur, layanan air bersih membaik, dan masalah pun selesai. Karena instrumen hukumnya belum ada, maka salah satu cara yang efektif untuk dilakukan adalah dengan aksi seperti di atas. Itu menurutku............. |
|
#5
|
|||
|
|||
|
Quote:
![]() Pak kalo ga mau bayar pajak termasuk pidana apa perdata????
|
|
#7
|
|||
|
|||
|
Pajaknye gede dunk
|
|
#8
|
|||
|
|||
gede tuh dagang di web kayak di atas kena pajak ga tuh ? kalo gw masih ptkp
|
![]() |
| Thread Tools | |
| Display Modes | |
|
|