|
|||
![]() |
|||
|
|
Kamis, 09 September 2010 12:02 | ||
Sengketa lahan warga Desa Rengas, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dengan PTPN VII, Pabrik Gula Cinta Manis seluas 1.529 hektare, sedangkan di luar sengketa lahan tersebut juga terdapat sekitar 40 hektare lahan warga yang sudah incracht melalui putusan MA tahun 1996 dan dinyatakan sah milik warga tetapi belum dilaksanakan eksekusi. Sampai saat ini pihak PTPN VII masih menggarap lahan tersebut.
Upaya warga untuk mendapatkan lahan tetap diperjuangkan. Pada bulan Oktober 2009 dicapai kesepakatan antara warga dengan Kepala Rayon PTPN VII yang dituangkan dalam Surat Pernyataan di atas materai bahwa lahan seluas 800 hektare akan diserahkan kembali kepada warga karena pihak PTPN VII sudah melakukan panen dan selesai menggarap lahan tersebut.
Kemudian warga membersihkan lahan dan mendirikan pondok-pondok yang tidak permanen di areal tersebut. Terakhir muncul peristiwa pnembakan terhadap warga dengan kronologis sebagai berikut:
1. Pada hari Jumat 4 Desember 2009, Satgas PTPN VII Cinta Manis membongkar pondok yang dibangun oleh warga di Rayon 6, sekitar pukul 08.00 WIB. Pembongkaran di-backup oleh personel Brimob Polda Sumsel.
2. Pembongkaran terhadap pondok dilihat langsung oleh dua warga yang bernama Wan (35) dan Rozali. Lalu kedua warga tersebut diamankan oleh Satgas PTPN VII.
3. Berita mengenai kedua warga yang diamankan oleh Satgas PTPN VII tersebut selanjutnya diketahui oleh warga Desa Rengas lainnya. Kemudian ribuan warga Desa Rengas mendatangi Rayon 6, ribuan warga bertemu dengan dua pegawai PTPN VII yang bernama David Suyono (46) dan Bambang Sugiarto (49), lalu warga menyandera dua pegawai PTPN VII tersebut di Balai Desa. Pegawai PT. PN VII disandera dengan maksud untuk ditukar dengan dua warga Rengas yang ditahan sewaktu peristiwa pembongkaran pondok oleh Satgas PTPN VII.
4. Setelah salat Jumat sekitar pukul 14.00, ribuan warga Desa Rengas membawa dua orang sandera (pegawai PTPN VII) menuju Rayon 6 untuk menanyakan alasan pembongkaran pondok yang dibangun warga tersebut. Selanjutnya dilakukan tukar menukar sandera oleh ribuan warga dengan manajemen PTPN VII yang dikawal oleh sekitar 70 personil Brimob Polda Sumsel.
5. Tiba-tiba terjadi kontak fisik antara ribuan warga dengan anggota Brimob. Selanjutnya anggota Brimob melakukan penembakan ke arah warga sehingga terjadi penembakan yang mengakibatkan 12 warga terkena luka tembak:
- Mukhlis bin Suparman (23) luka tembak, jari telunjuk kiri putus.
- Rahmad Setiawan bin Kohiri (20) luka tembak di lutut kiri.
- Wawan Suyandi bin Haren (24) luka tembak dada kiri, peluru karet masuk.
- Asep bin Samudi (23) luka tembak leher kiri.
- Sabili bin Amirudi (21) luka tembak pinggang sebelah kanan.
- Gunadi bin Ali (38) luka tembak 3 lubang, masing-masing 1 di dada kiri dan 2 di lengan kiri.
- Suhadi bin Murot (35) luka tembak 2 lubang, masing-masing dada kiri dan leher belakang.
- Herwani bin Hasan (46) luka tembak di punggung telapak tangan kiri.
- Hasani bin hasan (42), luka tembak di punggung telapak tangan kiri
- Sirin bin kurni (35), luka tembak 4 lubang, masing-masing bahu kanan, paha kanan, betis kanan, paha kiri.
- Fauzi (20), luka tembak di tangan kiri.
- Bustoni (39), luka tembak di tangan kiri.
- Rusli M (44).
- Badil (30), luka di dada.
- Rela (38), luka di tangan.
- Alam (22), luka di paha.
- Mamat (29), luka di lengan tangan.
- Dedi (29), luka di bahu.
- Mawan (39), luka di kaki.
- Firwanto(34), disekap dan dipukul aparat Brimob.
6. Selanjutnya aparat Brimob menarik pasukan mundur dari lokasi kejadian, kemudian warga yang menjadi korban dievakuasi ke puskesmas Payaraman Ogan Ilir dan sebanyak 12 orang korban dipindahkan ke RS. Muhammad Husin Palembang.
7. Setelah penembakan terjadi, reaksi warga membakar bangunan camp dan gudang, alat berat, motor, mobil yang berada di Rayon 6 PTPN VII.
Fakta yang ditemukan di lokasi kejadian oleh Tim LBH Palembang: Masih banyak terdapat selongsong peluru, warga menemukan peluru tajam dan magazine di lokasi kejadian setelah tragedi penembakan.
Adanya kebohongan publik oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumsel melalui Harian Sumatera Ekspres tgl 5 Desember 2009, yang mengatakan bahwa penembakan aparat Brimob merupakan langkah diskresi yang dibenarkan dalam hukum karena keputusan penembakan dilakukan terhadap aksi warga yang anarkis karena merusak dan membakar asset PTPN VII.
Sumber :
- Investigasi Lapangan Tim LBH Palembang.
- Harian Sumatera Ekspres 5 Desember 2009.
Koalisi Tim Advokasi yang terbentuk untuk mendampingi kepentingan dan Hak Petani dari LBH Palembang, POSBAKUM IKADIN Palembang dan WALHI Sumsel.
Tim LBH Palembang
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797




