|
|||
![]() |
|||
|
|
Kamis, 09 September 2010 11:49 | ||
|
05 November 2009 | 17:34 | Laporan Kasus
|
La Candeng, seorang peternak itik di Kabupaten Pinrang, meninggal dunia tanggal 17 Nopember 2005. Ia meninggal dunia setelah ditangkap dengan dugaan pencurian. Korban terlebih dahulu dibawa ke suatu tempat dan mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh 17 anggota kepolisian Polres Pinrang hingga akhirnya korban meninggal dunia sebelum sampai ke kantor Polres Pinrang.
Berikut apa yang terjadi 3 tahun silam:
Hari Minggu tanggal 18 November 2005 pukul 13.00 WITA, La Candeng, seorang pemelihara itik dijemput oleh aparat kepolisian Polres Pinrang di tempat pemeliharaan itik dengan tuduhan merampok pabrik penggilingan padi di kampung Allacalimpo Kab.Pinrang. Aparat kepolisian yang berpakain preman berjumlah 17 orang melakukan penangkapan tanpa disertai surat perintah penangkapan.
Aparat kepolisian pada hari itu juga menangkap 5 warga lainnya. Nonci dan Yuddin diciduk pada malam minggu tanggal 17 November 2005 sekitar pukul 23.00 WITA, Aco Amirullah pukul 02.00 WITA dan Alwi sekitar jam 03.00 WITA tanggal 18 November, Jamaluddin sekitar jam 06.00 WITA tanggal 18 November dan Ramli sekitar jam 07.00 WITA tanggal 18 November.
La Candeng terlebih dahulu dibawa ke suatu tempat. Dalam perjalanan La Candeng dipukuli. La Candeng kemudian dimasukkan ke dalam mobil Innova bersama Aco dan Jamal yang ditangkap labih dahulu. Mereka kemudian menuju jalan lingkar, di sana ada menunggu sebuah mobil Kijang dan beberapa orang polisi. Aco dan jamal kemudian diminta turun dari mobil oleh polisi dan diminta menghadap ke utara, sementara La Candeng diturunkan dari mobil tepatnya di samping kiri mobil.
Mata La Candeng kemudian ditutupi kain dan kantong plastik yang telah dilubangi tepat pada bagain hidung La Candeng yang diisi dengan air. Saat itu La Candeng dipukuli berkali-kali oleh beberapa aparat Polres Pinrang. Sekitar 20 menit kemudian La Candeng dipaksa untuk mengaku, tapi La Candeng tidak mau mengakui sehingga terus dipukuli. Aco (korban lain) yang tidak jauh dari tempat tersebut sempat mendengar suara di antara mereka yang memukul yang mengatakan bahwa 'sudah meninggal komandan. Pemukulan tersebut berlangsung sekitar 30 menit lamanya.
Setelah dipukuli La Candeng kemudian dinaikkan ke dalam mobil lain yakni mobil Kijang, sedangkan Aco dan Jamaluddin kembali naik ke mobil Innova. Saat La Candeng dinaikkan ke mobil Kijang, kondisi tubuhnya tidak berdaya lagi. Mobil Kijang yang ditumpanginya dengan diantar beberapa polisi menuju suatu tempat. Sementara mobil Innova yang membawa Aco dan Jamaluddin dibawah ke Polres Pinrang.
Pukul 18.00 WITA sore Keluarga La Candeng kemudian mendengar bahwa La Candeng telah meninggal dunia di Rumah Sakit Pinrang. Menurut informasi yang didapatkan dari kepolisian La Candeng meninggal karena melompat ke sungai. Setelah keluarga korban melihat kondisi mayat, kemudian meminta agar di lakukan visum et refertum ulang terhadap mayat La Candeng, karena di tubuh korban ditemukan memar pada kepala bagian belakang kurang lebih 15x12 cm, darah keluar dari mulut dan hidung, memar di dada, ada bekas borgol di pergelangan tangan dan gigi hilang sepotong.
Hampir selama tiga tahun kasus ini belum mendapatkan penanganan yang serius. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengadukan kasus ini kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (KAPOLRI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) untuk mendapat perhatian dan penanganan serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akhirnya pada bulan Juli 2009, kasus ini akhirnya sampai juga dipersidangan dengan walau hanya dengan seorang terdakwa IPTU A'an Hardiansyah, yang akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 tahun penjara. Tanggal 12 November nanti pembacaan putusan oleh majelis pemeriksa perkara. Sedangkan 2 (dua) orang tersangka belum juga dilimpahkan ke pengadilan oleh pihak kejaksaan.
Fajriani Langgeng, SH.
LBH Makassar
Telepon 0411-831593, faksimili 0411-873239
Hp. 085255514450
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797




