PrimairOnline
Jum'at, 03 September 2010 17:14
03 Agustus 2009 | 14:03 | Opini
Ukuran Huruf Decrease Font Size Increase Font Size
Roni Saputra
Indonesia

Sepakat atau tidak, pemilihan umum adalah salah satu indikator dalam menilai jalan atau tidaknya demokrasi di Indonesia. KPU, atas desakan beberapa calon, baru mengumumkan bahwa ditemukan daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah salah satunya adalah daftar pemilih ganda yang berjumlah 11,1 juta.

Selain itu ribuan (bisa jutaan) orang yang seharusnya menyalurkan suara dalam Pilpres ternyata tidak bisa memilih karena tidak terdaftar dalam DPT. Padahal dalam pilleg mereka terdaftar dan mencontreng, bahkan ada dibeberapa kabupaten/kota para pemilih diarahkan untuk memilih salah satu calon dengan cara yang sangat transparan.

Beberapa orang mungkin telah bersepakat menyebut bahwa pemilihan presiden 2009 merupakan pemilihan yang terjelek dari pesta demokrasi di Indonesia. Alasannya mungkin sangat beragam, mulai dari sudah ada pencitraan media dan sejumlah lembaga survei yang menyatakan bahwa si A adalah pemenang, padahal belum ada pemilihan. Sosialisasi oleh penyelenggara yang mengarahkan (dalam spanduk, poster dan leaflet) dengan mencontreng salah satu calon. DPT yang melonjak drastis, DPT yang sangat bermasalah. Sampai kepada pemilu yang 'transparan' (tidak lagi jurdil dan rahasia).

Selain itu, yang harus kita pahami adalah kecenderungan pemilih (budaya pemilih), semenjak Indonesia 'merdeka' kita selalu melihat figur, tanpa peduli dengan bagaimana track record-nya. Semisal ketika Soekarno menjadi presiden, ia mampu memerintah tanpa ada penggantinya (karena pada waktu itu tidak ada batasan berapa kali seseorang dapat memimpin, dan ia baru berhenti setelah ada desakan dari beberapa kalangan yang berkepentingan. Masa ini diberi nama oleh para sejarawan dengan istilah Orde Lama

Selanjutnya, Indonesia dipimpin oleh Jenderal berbintang lima Soeharto, Ia memimpin bangsa Indonesia selama 32 tahun, dan baru berhenti karena ada desakan yang sangat besar dari orang-orang yang mempunyai kepentingan. Masa ini disebut dengan masa Orde baru.

Setelah Soeharto berhenti (populernya dihentikan), Indonesia dipimpin oleh seorang teknokrat bernama BJ Habibie, karena dianggap sebagai tangan kanan Orde baru, maka dalam pemilihan umum, ia tidak lagi dipilih dan pada waktu itu DPR memilih seorang Kiyai langitan (karena mungkin moral bangsa dianggap 'bermasalah dan perlu diperbaiki yang bernama Abdulrahman wahid (Gusdur) sebagai presiden. Kepemimpinanya pun tidak bertahan lama dan langkahnya dihentikan bukan karena sebuah pesta demokrasi, tetapi dengan suatu gerakan impiecment. Dan digantikan oleh sang wakil yang juga anak Presiden pertama Ri bernama Megawati Soekarnoputri.

Tahun 2004 merupakan momen awal pesta yang demokrasi, pemilihan presiden langsung oleh rakyat, untuk rakyat, tetapi bukan dari rakyat melainkan Partai Politik. Pemilihan ini berlangsung 2 (dua) putaran dan dimenangkan oleh SBY-JK. SBY-JK pun memerintah Indonesia selama 5 Tahun.

Selama pemerintahan SBY-JK bisa dilihat tidak ada bentuk-bentuk penggulingan kekuasaan, tidak ada impeachment. Kalaupun ada demonstrasi tetapi tidak massif seperti masa pemerintahan sebelumnya. Kekuatan civil society dilemahkan dengan cara memberikan stimulus-stimulus (walaupun dengan menambah utang Negara). Berbagai komisi dibentuk, dan orang-orang yang dianggap kritis, diberi posisi (pola yang berbeda dengan pemerintah sebelumnya).

Dari beberapa orang yang pernah menjadi presiden, hampir semuanya berhenti karena tekanan masa yang massif dan atas dasar kepentingan politik, dan apabila masa pemerintahannya habis, maka hanya bisa dihentikan dengan menetapkan lama ia memerintah melalui undang-undang. Untuk masa demokrasi di era reformasi ditetapkan selama 2 periode (10 tahun), nah berdasarkan budaya pemilih Indonesia yang masih 'tradisional' tidak heran jika SBY bisa kembali menang (hasil quick count tidak akan jauh berbeda dengan penghitungan manual).

Terlepas dari ada/tidaknya kecurangan, pastinya seorang pemimpin ingin masanya dihabiskan secara maksimal dan Masyarakat Indonesia yang masih 'tradisional' hanya mengenal bahwa 5 tahun sebelumnya ia dipimpin oleh SBY, dan jika pada pemilihan selanjutnya nama SBY masih tercantum, maka SBY adalah Presiden.

Pemberantasan Korupsi
Sederhananya korupsi merupakan perbuatan yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, korporasi, merugikan keuangan Negara, menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk mengambil yang bukan merupakan haknya. Dan tindakan ini sebenarnya sudah diatur begitu lama, pada tahun 1960 diatur dalam UU No. 24 Prp. tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, tahun 1971 diganti dengan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tahun 1999 UU tersebut diatas dianggap sudah tidak sesuai maka diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi, dan pada tahun 2001 beberapa pasal diubah dan dituangkan dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Penggantian beberapa instrumen hukum tersebut dikarenakan semangat dari rakyat untuk menghentikan praktek-praktek pencurian terhadap uang Negara. Pada masa reformasi serta atas perintah Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dibetuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan terbentuknya Komisi Independen dalam pemberantasan korupsi (KPK), ternyata mampu menyelamatkan keuangan Negara dan memberikan efek jera serta menempatkan para 'Pejabat Koruptor' setara dengan penjahat dalam rumah bernama Penjara, berbeda dengan aparat hukum lainnya, bukannya terjadi pemberantasan korupsi tetapi malah sebaliknya.

Walau banyak yang bangga dengan tugas dan fungsi KPK, tetap saja masih ada yang tidak suka terutama mereka yang merasa bisnisnya terganggu, sehingga berkeinginan untuk menghancurkannya, di antaranya dengan menanamkan 'orang-orang mereka' di KPK, memperlebar isu atas kesalahan pribadi menjadi kesalahan lembaga. Serta tidak menyiapkan lembaga peradilan khusus untuk KPK guna menyidangkan para 'koruptor'.

Lembaga peradilan yang dimaksud adalah pengadilan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002. Namun pada tanggal 19 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 menyatakan Pasal 53 bertentangan dengan konstitusi dan harus dibatalkan.

Walaupun dibatalkan, Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa untuk pemberantasan korupsi diperlukan pengadilan khusus yang diatur dalam undang-undang khusus pula, dan memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk segera memperkuat basis konstitusional pemberantasan korupsi melalui pembentukan UU Pengadilan Tipikor sebagai satu-satunya sistem peradilan tindak pidana korupsi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun semenjak dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi.

Keberhasilan KPK dalam menyelamatkan negara dari Koruptor tidak terlepas dari keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, semenjak 2005 sampai 2008, Pengadilan Tipikor telah menyidangkan setidaknya 92 Terdakwa, dan tidak satupun yang divonos bebas atau lepas, bahkan rata-rata para Terdakwa divonis 4 tahun 5 bulan. Berbeda dengan Pengadilan umum, dari 444 terdakwa korupsi yang diadili, 277 diantaranya divonis bebas/lepas, bahkan ada 10 Terdakwa yang divonis percobaan (data ICW), selain itu  yang menjadi Terdakwa bukanlah aktor utama melainkan para pemain cadangan.

Namun sampai saat ini, DPR-RI yang mendapat perintah dari the guardian of constitution belum juga merampungkan pekerjaannya untuk mensahkan UU Pengadilan Korupsi, padahal jangka waktu yang diberikan oleh MK tinggal 4 bulan atau 2,5 bulan kalender politik.

Kekuatan dari pengadilan Tipikor salah satunya dikarenakan adanya hakim ad hoc yang menyidangkan perkara korupsi dengan komposisi lebih dominan dari pada hakim karir, hakim ad hoc berasal dari ahli-ahli hukum yang telah teruji integritas dan pengetahuannya. Oleh pemerintah periode 2004-2009, malah dalam rancangan undang-undangnya menyerahkan kepada ketua pangadilan negeri untuk menetukan komposisi hakim yang menyidangkan perkara korupsi.

Kondisi ini jika terjadi, maka jelas akan melemahkan pengadilan korupsi karena jelas-jelas bahwa integritas hakim pengadilan negeri dan beberapa ketua PN masih dipertanyakan, dengan salah satu indikatornya adalah banyaknya para koruptor yang bebas, lepas bahkan malah dihukum percobaan, selain itu tidak sedikit pengadilan negeri (hakim-hakimnya) memberikan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan.

Maka teramat jelas, keberadaan KPK dan pengadilan tipikor dengan hakim ad hoc-nya mampu menciptakan Indonesia yang lebih baik, untuk itu harus dipertahankan sebagai lembaga pemberantasan Korupsi.

Penegakan HAM
Begitu banyak kita lihat pelanggaran HAM terjadi di Negeri ini semenjak pemerintahan Soekarno sampai pada masa SBY, dan hampir semua pelanggaran HAM tersebut tidak terselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Diakui bahwa tindakan pemerintah untuk menekan terjadinya pelanggaran HAM memang ada, tetapi dalam bentuk pembuatan kebuatan kebijakan.

Di antaranya adalah dengan dibentuknya Keppres tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, setelah kerusuhan Mei 1998 MPR mengeluarkan Ketetapan dengan nomor XVII/MPR/998 tentang Hak Asasi Manusia, yang kemudian ditindak lanjuti dengan disahkannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, untuk menyidangkan para pelaku pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia maka dikeluarkan Perpu No. 1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM yang kemudian menjadi UU No. 26 tahun 2000.

Komitmen penegakan HAM di Indonesia kemudian dilanjutkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan Amandemen UUD 1945, pada amandemen ke-2 (18 Agustus 2000) UUD 1945 dibuat bab khusus tentang HAM yaitu Bab XA yang berisi 10 Pasal tentang HAM. Dan pada tahun 2005 Pemerintah Indonesia mensahkan Konvenan internasiona Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Hak Ekosob) dengan UU No. 11 tahun 2005 dan mengesahkan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik (Hak Sipol) dengan UU No. 12 tahun 2005.

Walau instrumen HAM internasional sudah banyak yang diratifikasi dan telah dibentuk Komisi Khusus Hak Asasi Manusia, namun tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM, baik Pelanggaran HAM berat, maupun pelanggaran Hak Sipol dan Ekosob. Dari hasil refleksi, kasus tanjung priok sampai sekarang tidak jelas siapa pelaku utamanya, walaupun sudah disidangkan, semua pelaku bebas, kasus timor-timur, kasus Poso, Ambon, kerusuhan Mei 1998, Trisakti sampai sekarang tidak ada titik  terangnya, bahkan kasus pembunuhan Munir yang dilakukan secara sistematispun tidak mampu memberikan keadilan HAM.

Dengan tidak terselesaikannya kasus-kasus pelanggaran HAM masa lampau sudah barang tentu menjadi catatan merah Pemerintah Indonesia di mata dunia, dan ini harus segera diselesaikan, karena tidaklah bisa pencitraan itu dibuat dengan membuat dengan hanya mengeluarkan aturan-aturan hukum tanpa ada pelaksanaan yang jelas dan kongrit. Indonesia akan lebih baik jika  mampu menunjukkan bahwa hak asasi terjamin dan terlaksana dengan baik.

Peradilan yang Adil
Negara yang baik adalah negara yang memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan memberikan kepastian hukum serta perlakukan yang sama dihadapan hukum terhadap setiap warganya. Hal mana telah diatur dalam berbagai instrumen hukum yang berlaku di Indonesia mulai dari Konstitusi sampai kepada Peraturan daerah, tetapi semua itu tidak dapat diterapkan sebagaimana mestinya. Masih banyak ditemukan praktek-praktek yang memperjual belikan keadilan baik yang dilakukan oleh aparat pemerintah sampai kepada aparat hukum. Praktek tersebut terkenal dengan istilah mafia peradilan dan pemerintahan.

Mafia peradilan memiliki makna suatu bentuk/tindakan kolektif dan konspiratif dengan pola sistematis dan terstruktur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui penyalahgunaan wewenang, maladministrasi serta perbuatan melawan hukum.

Praktek-praktek tersebut tidak lagi dilakukan secara tersembunyi tetapi sudah 'transparan' dan bukan rahasia umum. Banyak masyarakat pencari keadilan yang mengeluh, mereka kehilangan haknya karena tidak mampu memberikan sesuatu kepada lakon penegak hukum.

Pola-pola yang menjadi andalan dapat berupa pengendapan perkara/kasus, menghentikan upaya hukum, melakukan penyetelan saksi, sampai kepada menjual putusan hukum. Tindakan yang tercela, tetapi dianggap telah menjadi kebiasaan. Salah satu alasan yang selalu dikemukakan adalah ketiadaan/kekurangan dana untuk melakukan penyidikan, penuntutan bahkan sampai kepada rendahnya penghargaan (gaji) dari Negara terhadap penegak hukum. Apapun alasannya, semua itu tidak dapat dibenarkan karena menjadi aparat hukum merupakan pilihan dengan konsekuensi harus menjalankan tugas memberikan keadilan bagi rakyat.

Banyak orang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan 'lahan' berkembangnya praktek-praktek ketidakadilan yang adil, karena mengartikan keadilan itu abstrak, tergantung sudut nama kita melihat. Sebuah penyataan yang keliru tentunya. Jelas keadilan itu ada ukurannya, tidak melihat sudut, tetapi berdasarkan hak.

Harapan besar pencari keadilan di Indonesia adalah adanya peradilan yang adil, karena peradilan merupakan harapan terakhir terciptanya Indonesia yang lebih baik dan bermartabat, baik dimata bangsa sendiri maupun di mata Internasional. 

Pemerintah harus mampu untuk menciptakan itu. Sudah saatnya Indonesia benar-benar Merdeka, Indonesia dengan Demokrasi kerakyatan, Indonesia dengan Ekononi Kerakyatan, Indonesia dengan pengutamaan HAM, Indonesia dengan Peradilan yang bersih dan Indenesia yang bebas dari praktek-praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

*Penulis adalah Praktisi Hukum dan Staf LBH Padang

Dibaca: 1187 kali

Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com

Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797


 


A1 Web Links - Feed Burner
LiveRank.org
RSS Facebook Group Twitter