|
|||
![]() |
|||
|
|
Jum'at, 03 September 2010 17:15 | ||
Biaya administrasi dan pungutan liar. Dua hal yang sebenarnya sangat berbeda tetapi dalam beberapa dekade terakhir menjadi kosa kata yang hampir sama.
Bagaimana tidak. Setiap berurusan di kantor-kantor pemerintah, masyarakat selalu dimintai biaya administrasi yang tidak jelas. Jika ditanya biaya untuk apa, jawabnya sederhana: buat beli kertas, biaya ketikan, biaya transportasi dan yang paling banyak adalah biaya stempel.
Sebenarnya, biaya administrasi adalah biaya yang dikenakan terhadap masyarakat dengan jumlah dan jenis yang telah ditetapkan oleh pemerintah/pemerintah daerah/pejabat yang berwenang dalam suatu aturan/keputusan.
Jika tidak ada penetapan dari pejabat yang berwenang maka setiap biaya yang dikenakan jatuh pada ranah pungutan liar (pungli) atau jika dilakukan oleh pegawai negara atas uang negara maka dapat dikategorikan korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fenomena di atas, hampir terjadi di setiap daerah di Indonesia, termasuk di Ranah Minang yang berfalsafahkan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Apalagi akhir-akhir ini setelah pemerintah menaikkan harga BBM dan membagi-bagikan uang kompensasi berupa BLT (bantuan langsung tunai) kepada masyarakat miskin. Tidak jarang pejabat RT, RW, lurah dan bahkan Wali Nagari melakukan pungutan liar berkedok biaya administrasi sukarela.
Jelas apapun namanya ketika tidak ada aturan hukum maka apa yang dilakukan oleh para pejabat itu adalah pungli alias korupsi. Jika perbuatan itu dibiarkan saja maka jangan berharap kalau virus korupsi akan hilang di negeri ini.
Rendahnya pemahaman masyarakat akan korupsi ini juga menjadi lahan subur untuk tumbuh dan berkembangnya virus korupsi. Bahkan tidak jarang masyarakat sendiri dibenturkan oleh pihak-pihak tertentu agar korupsi menjadi sesuatu yang halal dan legal.
Dalam beberapa praktik di dunia kepemerintahan sangat jarang aparat yang melakukan penilepan (sulap) uang negara yang dijerat dengan pidana. Padahal jelas rumusan tindak pidana korupsi ditegaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, apabila perbuatan itu (1) merugikan keuangan negara; (2) adanya suap menyuap; (3) adanya penggelapan dalam jabatan; (4) adanya pemerasan; (5) adanya perbuatan curang; (6) adanya benturan kepentingan dalam pengadaan, dan/atau; (7) gratifikasi adalah tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi pun tidak pernah memandang jabatan, ras, agama, kepentingan, golongan atau suku. Ketika orang tersebut diduga melakukan setidaknya salah satu dari 7 (tujuh) jenis di atas, maka dapat diduga mereka telah melakukan korupsi dan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hal diatas, maka fenomena yang terjadi selama ini terutama persoalan biaya administrasi sukarela, terkait dengan penyaluran dana BLT untuk orang miskin juga harus ditindak oleh aparat hukum, apalagi ketika SBY menelorkan program bantuan dadakan ini, Kejaksaan Agung berjanji akan mengawal proses dan melakukan tindakan terhadap penyelewengan bantuan. Sehingga tidak ada alasan bagi penyalur (baik Ketua RT, Ketua RW, Lurah, Camat, Walinagari) untuk memungut ataupun menerima pemberian guna memperlancar penyaluran BLT.
Selain biaya administrasi sukarela yang dilancarkan dalam penyaluran BLT, sebenarnya masih banyak pungutan liar lain yang berkedok biaya administrasi. Misalnya dalam pengurusan KTP, Surat Nikah, Akta Kelahiran, dan surat keterangan lain di kantor pemerintah.
Padahal jelas bahwa biaya administrasi telah ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ketika masyarakat mengurus, ternyata banyak muncul biaya tetek-bengek yang ketika diminta bukti pembayaran, si petugas mengelak dengan alasan Sudah biasa.
Tidak sampai disitu, dalam urusan parkir pun pungutan liar juga terjadi. Di karcis yang telah disediakan tertera biaya parkir Rp 500 tetapi ketika berikan Rp 500, petugas parkir meminta Rp 500 dengan alasan setiap orang membayar Rp 1000.
Memang jumbah biaya pungli itu tidak banyak, jika tetap dibiarkan dan tidak ditindak maka benih-benih korupsi akan tetap ada.
Kejadian yang sangat memalukan kita adalah di pengadilan sendiri pun praktik-praktik biaya administrasi pun juga terjadi dengan terang-terangan. Misal dalam pengurusan perkara pidana yang jelas-jelas bebas dari segala pungutan, tetap juga dibiarkan. Bahkan ketika dilaporkan kepada atasan yang bersangkutan, jawaban klise yang muncul sudahlah hitung-hitung membantu biaya pengetikan, tranportasi dan lain-lain.
Singkat kata virus korupsi ternyata memang sudah menjadi penyakit kronik yang sudah tidak ada obatnya, bahkan walaupun telah dilakukan ESQ oleh Ginanjar, tetap saja tidak pernah terkikis, dan muncul lagi.
Lebih ironisnya, ketika majelis hakim menjatuhkan vonis bagi para koruptor tidak jarang yang menyalahi aturan undang-undang (UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Jelas bahwa UU tersebut menerapkan sistem pidana minimum dan maksimum. Namun majelis hakim malah menjatuhkan pidana di bawah sanksi minimum, semisal, seseorang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya dihukum dengan pidana penjara empat tahun atau lebih, tetapi banyak putusan yang dijatuhkan malah satu tahun atau dua tahun.
Jika memang kita (bangsa ini) mau lepas dari jeratan utang dan mandiri maka mulai dari sekarang kita harus menggalakkan gerakan perangi korupsi. Dan menghentikan sifat kasihan dan iba terhadap pelaku (koruptor) dengan alasan dia adalah mamak, pemuka masyarakat, tokoh politik, dan alasan-alasan lain yang berujung kepada semakin menjamurnya virus korupsi.
Rony Saputra, S.H. (Pekerja Bantuan Hukum di LBH Padang)
Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com
Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797




