PrimairOnline
Kamis, 09 September 2010 21:42

Saya Ibu N tinggal di Jakarta Selatan. Kemarin saya mendapatkan surat panggilan untuk datang menghadiri persidangan sebagai termohon gugatan cerai talak di pengadilan agama di kota Depok. Surat panggilan itu dilampirkan juga surat gugatan cerai talak dari suami saya, dan alamat saya yang tertera dalam surat gugatan tersebut bukan alamat saya, melainkan alamat rumah mertua saya. Suami saya memakai jasa pengacara.

Saya dan suami saya memang telah pisah rumah. Dia tinggal bersama orang tuanya, dan saya tetap tinggal di rumah saya di Jakarta Selatan. Di dalam surat cerai talak tersebut, dikatakan bahwa dalam pernikahan kami banyak percekcokan dan pertengkaran. Saya dianggap telah melakukan kekerasan secara psikis terhadap suami saya. Menurut saya ini tidak benar.

Selain itu, suami saya menuntut agar dua anak yang lahir dari pernikahan kami, dapat diasuh oleh suami saya. Anak saya yang pertama berumur 7 tahun, dan kedua berumur 3,5 tahun.

Karena saya bukan orang dengan pendidikan hukum, saya tidak tahu harus melakukan apa. Surat panggilan sidang itu juga saya dapatkan dari suami saya, yang datang ketika ingin bertemu dengan anak-anak saya.

Pertanyaan saya, apa yang harus saya lakukan? Apakah anak-anak saya memang dapat diambil oleh suami saya? Untuk bercerai saya tidak masalah, tapi untuk masalah mengasuh anak saya sangat berkebaeratan. Mohon bantuannya.

Ibu N di Jakarta Selatan

Jawab:
Ibu N yang baik, ada baiknya ibu untuk datang ke pengadilan agama, walau memang panggilan untuk datang ke pengadilan tersebut sangat tidak patut. Seharusnya juru sita pengadilan yang datang kepada ibu, sehingga ibu juga dapat menandatangani surat panggilan tersebut.

Ketika Ibu nanti datang, ibu akan mendengarkan pembacaan surat gugatan tersebut, setelah itu ibu akan diminta untuk menanggapinya. Lebih baik ibu menanggapinya dalam bentuk tertulis, dan meminta waktu selama satu atau dua minggu untuk mempersiapkannya.

Namun, lebih baik dikatakan juga kepada hakim pada saat itu, bahwa ibu tidak mendapatkan panggilan secara patut. Selain itu, katakan juga bahwa alamat tinggal ibu bukan seperti yang tertera di surat gugatan tersebut, dan tunjukan dengan KTP yang tertera dimana ibu tinggal.

Jika memang hakim yang menyidangkan perkara itu bijak, tentu gugatan tersebut dapat ditolak, dikarenakan tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan perkara tersebut. Surat gugatan seharusnya dilayangkan di pengadilan tempat tergugat tinggal.

Masalah hak asuh anak, dalam Kompilasi Hukum Islam dikatakan bahwa jika terjadi perceraian pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun menjadi hak dari ibunya. Jadi secara hukum, ibu memiliki alas hak yang kuat untuk mempertahankan pengasuhan di tangan ibu.

Semoga dapat menjawab.

Nur Hariandi Tusni, SH., MH

Dibaca: 635 kali
Print SocialTwist Tell-a-Friend

Artikel, opini, suara pembaca, dan konsultasi hukum kirim ke redaksi@primaironline.com

Informasi pemasangan iklan hubungi Septaningsih di septa@primaironline.com, Telepon/Fax (+62 21) 52960435, hp 08129408797


 


A1 Web Links - Feed Burner
LiveRank.org
RSS Facebook Group Twitter